Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Wirawan B Ilyas SH MH di luar ruang Prof Dr Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa sore (12/07/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-7 (tujuh) kalinya, Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa 2 (dua) konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (12/07/2022).
Kedua terdakwa diduga menyuap mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) senilai Rp15 miliar. Keduanya didakwa oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap bersama-sama dengan General Manager (GM) PT GMP Lim Poh Ching.
Perlu diketahui, bahwa sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Alfred Simanjuntak yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim serta eks Supervisor DJP Wawan Ridwan yang juga sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang hari ini, saksi meringankan atau saksi Ad-Charge dan seorang Ahli yang dihadirkan atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa 1 Aulia Imran Magribi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa 2 Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH mengatakan, bahwa saksi dan Ahli yang hadir hari ini atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa 1 Aulia Imran Magribi. “Keterangan saksi dan Ahli di persidangan hari ini tidak ada korelasinya sama sekali dengan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas,” ujar Dr T Mangaranap Sirait SH MH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Wirawan B Ilyas SH MH dari kantor Times Law Firm yang berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Pada Selasa depan, kita rencananya dari tim Kuasa Hukum terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas akan membawa saksi Ad-Charge dan Ahli. Tapi saat ini, kita masih berkoordinasi dengan saksi Ad-Charge dan Ahli tersebut,” terangnya.
Pada sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas menyerahkan kepada hakim Nota Keberatan atas keterangan dan penjelasan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Yulmanizar yang disangkakan telah memberikan keterangan palsu di persidangan. “Sesuai pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, kalau ada saksi memberikan keterangan disangkakan palsu, maka melalui pertimbangan majelis hakim, JPU, terdakwa dapat mengajukan pertimbangan keterangan yang palsu tersebut,” tegasnya.
Disebutkannya, contoh keterangan palsu saksi Yulmanizar di persidangan, Yulmanizar mengatakan di persidangan, bahwa ada pertemuan dirinya dengan eks supervisor DJP Wawan Ridwan di ruangan Wawan Ridwan di lantai 15 Kantor DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, namun Wawan Ridwan menyangkal atas apa yang dikatakan oleh saksi Yulmanizar pada sidang Selasa lalu. “Oleh saksi Anggota Tim Pemeriksa WP DJP Febrian pun juga menyangkalnya,” tuturnya.
“Kemudian, saksi Yulmanizar menyebut kenal dengan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas pada 12 (dua belas) tahun lalu di PT TXN. Padahal, 12 tahun lalu klien saya ini terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas sudah memiliki tempat konsultan pajak Forsite Consulting,” katanya.
Menurut keterangan saksi Yulmanizar lagi, sambungnya, terkait adanya bagi-bagi duit. “Soal ada pemberian uang Rp15 miliar dari Lampung ke Hotel Kartika Chandra, Jalan Jenderal Gatsu, Jakarta, diduga untuk dibagi-bagi per orang Rp1,5 miliar kepada petugas pajak. Padahal, jumlah uang yang telah dibagi-bagikan itu adalah Rp12 miliar,” urainya.
“Kemudian, kata saksi Yulmanizar, uangnya dibawa ke money changer dan uangnya kurang Rp12 miliar itu, harusnya malah lebih uang tersebut yang dibagi-bagikannya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, atas keterangan saksi Yulmanizar yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka harus ada permintaan Nota Keberatan dari tim Kuasa Hukum terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas.”Permintaan kami atas Nota Keberatan terhadap keterangan disangkakan palsu yang diduga dilakukan oleh saksi Yulmanizar di persidangan dan Nota Keberatan kami pun sudah diterima oleh majelis hakim, maka kita ingin hakim adil dalam melihat perkara ini,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan adanya sidang hari ini dapat berjalan dengan baik. “Dengan adanya rencana pada Selasa depan akan dilakukan sidang pemeriksaan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi dan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas, kita mengalir saja,” katanya.
Dr Wirawan B Ilyas SH MH menambahkan, saksi Yulmanizar telah disangkakan memberikan keterangan palsu di persidangan dengan contoh saksi Yulmanizar mengaku kenal dengan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas sejak 12 tahun silam. “Kalau saksi Yulmanizar kenal dengan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas sejak 12 tahun silam, harusnya keduanya saling kenal,” jelasnya.
“Namun, klien saya terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas tidak kenal dengan saksi Yulmanizar,” katanya.
Saksi Yulmanizar tahu kliennya, sambungnya, dari media atau dari mana. “Tapi klien saya ini terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas mengaku tidak kenal dengan saksi Yulmanizar,” tandasnya. (Murgap)