Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (pertama dari kiri) foto bersama Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang baru diganti harus memperbarui data kependudukannya.
“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
Contoh, sambungnya, seperti di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di nama jalan baru tersebut dibuat yang baru, “Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dibuat yang baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) dibuat yang baru,” kata Zudan kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Jum’at (24/06/2022).
Pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan tersebut untuk merespon kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 (dua puluh dua) nama jalan di Ibukota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan menjelaskan, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko E-KTP. Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas (Sudin) Dukcapil untuk jemput bola mendatangi Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) untuk mencetakan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
“Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru,” imbaunya.
Misalnya dulu, sambungnya, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. “Nanti kepada masyarakat akan di-entry (dimasukan) data yang baru,” ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu bawa surat pengantar dari Ketua RT atau Ketua RW. “Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, “Pak, dulu saya alamatnya di sini”, nanti dicetakkan E-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” jelas Dirjen Zudan.
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten dan kota serta provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. “Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” terangnya.
“Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten dan pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” terangnya.
Kemudian, imbuhnya, yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat (Jabar) dimekarkan menjadi Banten. “Skup yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali,” paparnya.
Dirjen Zudan menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait. “Untuk mengurusnya, penduduk DKI Jakarta bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT/ RW,” tuturnya.
“Kepada penduduk Jakarta yang dewasa langsung dibuatkan E-KTP, dan anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK,” jelas Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. “Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu,” tegasnya.
Terakhir, sambungnya, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini. “Oh enggak perlu bawa surat pengantar Ketua RT dan Ketua RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat.” tandasnya. (Murgap)