Sebanyak 19 korban tertipu investasi bagi hasil, dari PNS guru aktif dan pensiunan guru didampingi Kuasa Hukum Markus Jaka Togatorop SH (kedua dari kanan) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Dian SH (pertama dari kanan) serta perwakilan korban investasi bagi hasil Arsyad (kelima dari kiri) menggugat PT FIM di Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus usai diwawancarai awak media di teras Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (20/06/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk ketiga kalinya terkait kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Pokok Perkara 227 antara PT Fadila Insan Mandiri (FIM) dan 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru yang menggugat sebuah perusahaan investasi PT FIM di ruang Sujono, PN Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (20/06/2022).
Diduga perusahaan itu melakukan serangkaian PMH yang merugikan peserta kurang lebih Rp3,5 miliar dengan modus investasi bagi hasil. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online, yaitu dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.
Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru, Markus Jaka Togatorop SH kepada wartawan Madina Line.Com mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas legal standing dari pihak Tergugat 1 (PT FIM), Tergugat 2 (Komisaris Utama (Komrut) PT FIM Muhammad Yaskur) dan Tergugat 3 (PT Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Joglo, Jakarta Barat (Jakbar). “Mereka sudah mengajukan masing-masing Kuasa Hukumnya sesuai dengan yang tertera di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus,” ujar Markus Jaka Togatorop SH usai acara sidang ini.
Dikatakannya, acara sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa depan (28/06/2022) dengan menghadirkan prinsipal dari pihak Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3. “Kami juga Selasa depan akan hadir untuk sidang mediasi. Karena dari sidang pertama, kedua dan ketiga hari ini, semua pihak penggugat prinsipalnya hadir,” paparnya.
“Jadi kami meminta supaya terutama pihak Tergugat 2 (Komrut PT FIM Muhammad Yaskur) tolong buka hatinya dan dapat hadir di persidangan,” imbaunya.
Menurutnya, karena ulah pihak Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 menyebabkan nasib kliennya hidup menderita.”Maka dari itu, kami meminta tolong Tergugat 2 (Komrut PT FIM Muhamnad Yaskur) membuka hati nuraninya agar mengembalikan Surat Keputusan (SK) 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru karena klien saya adalah para guru yakni “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”,” terangnya.
Selain itu, agar hak-hak uang investasi dari kliennya yang telah disetorkan kepada PT FIM dikembalikan. “Jumlahnya bervariasi, ada yang jumlahnya Rp10 juta hingga Rp15 juta yang disetorkan per bulannya kepada PT FIM selama 15 (lima belas) tahun,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan. “Kalau prinsipal pada hari Selasa depan tidak hadir untuk sidang mediasi, maka sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 menyebutkan Pengadilan wajib menghadirkan prinsipal dari masing-masing pihak, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat,” terangnya.
“Jika pihak prinsipal Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 tidak hadir di pengadilan, maka mereka tidak menghormati PN Jakpus,” tegasnya.
Dikatakannya, jikalau para prinsipal Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 tidak hadir pada persidangan Selasa depan, berarti mereka tidak menghargai hukum di Indonesia. “Untuk itu, kita wajib meminta kepada majelis hakim PN Jakpus menghadirkan para prinsipal Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 di muka persidangan pada Selasa depan,” ungkapnya.
“Jikalau mereka para prinsipal Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak hadir, kami meminta kepada hakim mediator untuk memberikan punishment (hukuman) bagi mereka yang tidak hadir dari pihak Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3,” tuturnya.
Dijelaskannya, agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan legal standing dari para pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta Tergugat 3 karena pada sidang pertama dan sidang kedua digelar legal standingnya masih ada kurang lengkap. “Legal standing kurang lengkap tersebut adalah surat kuasa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT FIM dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) yang belum disertakan,” paparnya.
Hari ini, imbuhnya, legal standing dari pihak Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 sudah lengkap. “Tapi kami sebenarnya seperti yang kami sampaikan tadi dalam persidangan kepada majelis hakim, kami keberatan karena pada saat perjanjian dengan 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru ini, nama Direktur Utama (Dirut) PT FIM adalah Mardiyani sebagai Tergugat 1 (PT FIM). Tapi sekarang Tergugat 1 menggunakan nama Dirut PT FIM Muhammad Yaskur dan Tergugat 2 Komrut PT FIM Muhamnad Yaskur juga,” katanya.
“Keberatan itu sudah kami sampaikan kepada majelis hakim dan pada sidang selanjutnya akan kani masukan di dalam Nota Pembuktian,” pungkasnya.
Arsyad, korban dari bisnis investasi bagi hasil yang dilakukan oleh PT FIM ini menjelaskan, pihaknya merasa kecewa dengan agenda sidang pada hari ini karena pihak prinsipal Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak hadir di persidangan dan tidak sesuai dengan kesepakatan antara pihak penggugat dan pihak tergugat untuk bisa menghadirkan prinsipal dari pihak Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 di hadapan majelis hakim seperti pada kesepakatan pada sidang sebelumnya. “Jadi seakan-akan pihak Tergugat 2 (Muhammad Yaskur) semaunya saja mengubah nama jabatannya dari Dirut PT FIM menjadi Komrut PT FIM,” sesalnya.
“Jadi ada kesan, bahwa Muhammad Yaskur melindungi Dirut PT FIM sebelumnya ketika melakukan surat perjanjian dengan para korban investasi bagi hasil ini bernama Mardiyani yang notabenenya adalah istri dari Muhammad Yaskur itu sendiri,” jelasnya.
Diduga, sambungnya, Muhammad Yaskur melama-lamakan jalannya persidangan jikalau tidak hadir di persidangan dan melindungi istrinya Mardiyani. “Kalau tidak dilindungi istrinya, maka nanti istrinya bisa kena masalah tapi kalau dilindungi, Muhammad Yaskur juga akan kena masalah dari perkara ini,” tukasnya.
“Harapan kami, hak-hak kami dikembalikan oleh Muhamnad Yaskur. Itu yang pertama. Kedua, ada orang yang berperan banyak dalam perkara ini bernama Sudirman dan Wiwin,” pungkasnya.
Disebutkannya, Sudirman dan Wiwin ini harus memberikan keterangan dan penjelasan di persidangan dan harus dipanggil oleh PN Jakpus. “Pasalnya, mereka punya peran besar dalam perkara ini karena mereka lah yang mengajak kami ikut dalam bisnis investasi bagi hasil ini,” ujarnya berapi-api.
Herlina, salah satu korban lagi dari bisnis investasi bagi hasil yang dilakukan oleh PT FIM mengatakan, dirinya ikut dalam investasi bagi hasil yang dilakukan oleh PT FIM karena adanya iming-iming bagi hasil sejak November 2021. “Kemudian, saya di Bank Mantap Cabang Joglo, Jakbar, pinjaman saya sebesar Rp210 juta. Sementara, uang muka atau Down Payment (DP) saya, hanya mendapat Rp180 juta,” ungkapnya.
“Jadi sekarang saya hanya mendapat sisanya Rp400 ribu. Jadi hanya Rp400 ribu saja tiap bulan saya menerimanya,” sesalnya.
Ia mengharapkan SK PNS guru dapat dikembalikan oleh PT FIM dan uang investasi yang disetorkannya ke PT FIM selama 15 tahun potong gajinya tiap bulan harus dikembalikan oleh PT FIM. “Kami akan terus melakukan gugatan sampai hak-hak kami dikembalikan oleh Muhamnad Yaskur dari PT FIM,” ungkapnya.
Pesan untuk Kadisdik DKI Jakarta
Arsyad, PNS guru dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 326 Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) dan merupakan korban dari bisnis investasi bagi hasil PT FIM mengungkapkan, dirinya ikut dalam bisnis investasi bagi hasil PT FIM karena terkena bujuk rayu dari Sudirman yang merupakan PNS dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 25 Jakarta. “Jadi Sudirman ini lah yang mengajak kami untuk masuk ke bisnis investasi bagi hasil ini,” terangnya.
“Karena persoalan ini sudah sampai ke PN Jakpus, maka kami harapkan Muhammad Yaskur dan Sudirman ini sebagai PNS aktif agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Kadisdik Prov DKI) Jakarta memanggil mereka berdua,” imbaunya.
Dikatakannya, dengan adanya pemanggilan tersebut oleh Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, supaya persoalan ini juga diketahui oleh Kadisdik Provinsi DKI Jakarta. “Mereka berdua bisa dipanggil secara kedinasan dan bisa menjelaskan kepada Kadisdik Provinsi DKI Jakarta supaya perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.
“Supaya kami berjumlah 217 (dua ratus tujuh belas) orang total korban dari bisnis investasi bagi hasil PT FIM yang dijalankan oleh Muhammad Yaskur dan kami tersebar ada di Jakarta, Kepulauan Seribu dan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), kami keberatan kepada kedua orang ini, makanya kami mengadukan persoalan ini ke PN Jakpus,” terangnya.
Mudah-mudahan dengan adanya persoalan ini, sambungnya, Kadisdik Provinsi DKI Jakarta bisa memanggil kedua orang tersebut secepatnya untuk ditindak secara kedinasan. Perlu diketahui, Muhamnad Yaskur adalah PNS guru dari SMPN 20 Kramat Jati, Jaktim. (Murgap)