Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Advokat Muda Indonesia Dolfie Rompas SSos SH MH mengusulkan dengan adanya 3 (tiga) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yakni kubu Peradi dengan Ketua Umumnya (Ketum) Otro Hasibuan, Ketum Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan dan Peradi kubu Ketum Juniver Girsang sebaiknya melakukan Musyawarah Nasional (Munas) bersama demi terwujudnya Peradi jadi satu wadah organisasi advokat dan sebaiknya pilihlah pemimpinnya advokat muda agar Peradi bisa menjadi satu wadah yang kuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, bahwa organisasi advokat itu hanya satu.
“Kalau kembali kepada ruhnya UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tentu hanya satu wadah advokat saja atau single bar bukan multi bar (banyak wadah organisasi) agar ke depannya DPN Peradi menjafi semakin baik dalam rangka pengawasannya,” ujar Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (14/06/2022).
Dikatakannya, dengan terwujudnya DPN Peradi menjadi satu wadah organisasi advokat, maka akan terlihat lebih profesional dalam menegakan hukum dan keadilan. “Satu saja organisasi DPN Peradi untuk melakukan pengawasan kepada semua advokat,” terangnya.
Menurutnya, mengacu kepada UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka organisasi DPN Peradi itu hanya satu. “Tidak ada Peradi 2 (dua) atau Peradi 3 (tiga). Cuma memang saya melihat dalam organisasi DPN Peradi itu lagi terjadi riak-riak,” paparnya.
Artinya, sambungnya, dalam hal ini, riak-riak tersebut harus diselesaikan secepatnya karena dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatakan, DPN Peradi cuma satu. Ia mengimbau agar semua Ketum DPN Peradi melakukan komunikasi.
“Bicaralah ketiga-tiganya. Eloknya kan damai itu indah. Jadi damailah semua dan satukan lah DPN Peradi supaya DPN Peradi menjadi organisasi advokat yang kuat dan benar-benar bisa melindungi setiap anggotanya dan menjaga keprofesionalan advokat dan juga dalam menegakan keadilan dan hukum,” ungkapnya.
Ketika dilakukan Munas Peradi bersama, sambungnya, semua pihak harus bisa sama-sama legowo (bisa menerima) hasil Munas Peradi bersama tersebut. “Kasihlah kesempatan kepada advokat muda untuk tampil jafi pemimpinnya,” sarannya.
“Bagi advokat senior DPN Peradi biar memberikan kesempatan kepada advokat muda untuk maju jadi kandidat pemimpin DPN Peradi untuk membesarkan organisasi DPN Peradi,” usulnya.
Dikatakannya, ketiga Ketum DPN Peradi agar satukan visi dan misi DPN Peradi ke depan dan kembalilah ke marwah UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Gelarlah Munas Peradi bersama. Jadi tidak ada lagi Peradi 2 dan Peradi 3,” tegasnya.
“Kalau kita berandai-andai dulu nih. Kemudian, lembaga peradilan juga tidak boleh lagi ada sumpah organisasi advokat kalau nanti terjadi Munas DPN Peradi bersama dan terpilih Ketum DPN Peradi yang baru secara demokratis. Kalau ingin supaya DPN Peradi yang dimaksud dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat benar-benar ingin diperkuat,” paparnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini peran Pemerintah Republik Indonesia (RI) penting yakni Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) RI tidak lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk organisasi advokat lain seandainya Munas Peradi bersama terjadi. “Sesuai roh dari UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka tidak boleh lagi ada organisasi advokat selain DPN Peradi,” tandasnya. (Murgap)