Kuasa Hukum terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, Khaerul Imam SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya dari kantor law firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakbar, di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu siang (15/06/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang dugaan Tipikor pada Kepala Unit Pengelola Cabang (UPC) Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, dengan terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Kemayoran, Rabu siang (15/06/2022).
Pada sidang kelima kali ini, dihadirkan terdakwa sekaligus menjadi saksi yakniKepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, Lusmeiriza Wahyudi, Khaerul Imam SH mengatakan, terkait agenda sidang pada hari ini ini adalah pemeriksaan terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, yang mengakui ada kesalahan dan kelalaian yang dilakukannya.
“Perlu diingat, bahwa dakwaan JPU yang dilimpahkan kepada klien saya yakni terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait adanya gadai fiktif, taksiran tinggi dan barang yang hilang,” ujar Khaerul Imam SH kepada wartawan Madina Line.Com yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya dari kantor law firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakbar, ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dengan adanya tiga dakwaan atau tuduhan yang dilimpahkan untuk kliennya, dua dakwaan JPU tidak merasa keberatan untuk kliennya. “Klien saya merasa keberatan karena adanya taksiran tinggi. Menurut klien saya, taksiran tinggi itu sesuai dengan prosedur yang ada dan lewat Standar Operasional Prosedur (SOP) Perum Pegadaian, ” katanya.
“Karena ketika taksiran tinggi itu dibuat oleh terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, ada beberapa pimpinan Perum Pegadaian mengaproval (mengiyakan),” terangnya.
Dijelsskannya, jikalau Perum Pegadaian tidak mengaproval, taksiran tinggi tidak akan terjadi. “Dari sidang sebelumnya juga seperti yang dikatakan oleh anggota tim Kuasa Hukum Khaerul Imam and Partner ini, kita katakan berkali-kali, bahwa ada pengawasan yang lalai dari para pimpinan Perum Pegadaian,” tegasnya.
Menurutnya, Tipikor yang terjadi pada kliennya tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, pasti ada tersangka-tersangka lainnya. “Artinya, kami meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melihat perkara ini dan dari fakta persidangan, bahwa di dalam fakta persidangan, klien kami pun sudah mengakui terkait barang hilang dan gadai fiktif,” paparnya.
Disebutkannya, soal taksiran tinggi itu perlu dipelajari lagi. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (29/06/2022) dengab agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” ungkapnya.
Ia mengharapkan tuntutlah terdakwa itu dari fakta persidangan dan dari hati nurani yang ada. “Bukan berdasarkan opini-opini yang dibuat. Bukan berdasarkan dari kesaksian para saksi yang belum tentu kebenarannya,” imbaunya.
“Harus ada saksi yang meringankan (Ad-Charge) yang kami hadirkan di persidangan ini. Karena kehadiran saksi Ad-Charge harusnya dihadirkan pada hari ini oleh pihak kami,” pungkasnya.
Namun, sambungnya, pihaknya sangat kesulitan untuk menghadirkan saksi Ad-Charge untuk terdakwa Lusmeiriza Wahyudi karena saksi Ad-Charge yang ingin dihadirkan di persidangan statusnya masih menjadi pegawai di Perum Pegadaian. “Jadi tidak perlu saya katakan dan saya jelaskan lagi, ketika seseorang itu dijadikan saksi dalam perkara Tipikor untuk dihadirkan menjadi saksi bagi terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, maka akan menyinggung instansi tempat saksi itu bekerja,” tandasnya. (Murgap)