Didit Wijayanto Wijaya SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara merintangi atau menghalangi penyelidikan JPU terkait dengan dugaan Tipikor di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga menyeret terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH selaku Advokat anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan dan terfakwa lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) LPEI Indra Wijaya Supriadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (27/05/2022).
Agenda sidang hari ini, memasuki pembacaan Nota Keberatan (Replik) atas isi Nota Pembelaan (Pledoi) Kuasa Hukum terdakwa Advokat anggota DPN Peradi Didit Wijayanto Wijaya SH yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Panji Surono SH MH. Nota Keberatan tersebut menjadi perhatian serius bagi terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH karena pembacaan Replik ini baginya merupakan hal yang penting, terkait hal-hal yang menjadi keberatan JPU.
Dalam kesempatan sidang tersebut, JPU dalam hal ini Jaksa Adi Surono SH menyampaikan, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH mengarahkan para saksi untuk tidak memberi keterangan dalam penyidikan JPU. Bahkan, ia menyampaikan, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyelidikan perkara Tipikor di tubuh LPEI.
Atas pernyataan tersebut, usai sidang, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH kepada awak media mengungkapkan, pasal mana yang disangkakan kepadanya. Didit mengungkapkan, bahwa ia tidak menghambat penyelidikan JPU,
“Saksi itu masih dalam status terduga belum tersangka,” ujar Didit Wijayanto Wijaya SH kepada awak media berapi-api.
Dikatakannya, jika belum ada kerugian negara, seyogyanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) lah yang melakukan audit. “Setelah diaudit BPK RI, baru dicari adakah perbuatan melawan hukum (PMH) di dalamnya,” kata Didit.
Ia menilai, bahwa JPU telah melakukan Abuse of Power (pengaruh kekuasaan) dalam hal ini. “Bahkan, sangat dirasakan, bahwa saya begitu dipaksakan oleh JPU untuk ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH dituntut 5 (lima) tahun hukumam penjara dan ketika ditanya untuk langkah yang akan dilakukannya ke depan, ia akan melakukan duplik (jawaban dari prmbacaan Replik oleh JPU) sebaik-baiknya, dan berjuang keras. “Semoga keadilan dan kebenaran terungkap dan hakim bisa membebaskan saya dari segala macam dakwaan JPU,” ujarnya penuh antusias.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda Duplik oleh Kuasa Hukum terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakapus pada Senin hari ini (30/05/2022).
“Harapan saya, hakim dapat melihat dengan terang benderang kasus saya ini dan benar-benar menjadi wakil Tuhan di pengadilan di dunia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tandasnya. (Murgap)