James Simanjuntak SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan Tipikor terkait permohonan bank garansi dan melibatkan PT Duta Cipta Karya Perkasa terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) serta PT Pan Pasifik yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dengan terdakwa Kusnadi sebagai orang yang menyampaikan berita dari pihak asuransi ke PT Pan Pasifik serta BPD Jatim di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (17/05/2022).
Pada hari ini, agenda sidangnya adalah pemeriksaan 7 (tujuh) saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Kusnadi, James Simanjuntak SH mengatakan, keterangan ketujuh saksi di persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Awal mula perkara ini karena adanya tawaran rate (batas nilai rata-rata) premi asuransi dari 3,5% hingga 3,8% yang diminta oleh PT Pan Pasifik,” ujar James Simanjuntak SH dari Kantor Law Firm Totok Prastowo and Partner yang berlokasi di daerah Jatim ini.
Dikatakannya, ketujuh saksi juga menerangkan adanya premi asuransi 3,5% hingga 3,8%. “Rate premi asuransi tersebut akhirnya disepakati oleh PT Pan Pasifik yakni rate premi asuransi 3,5%,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan (31/05/2022). “Sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan saksi atas permintaan JPU,” tandasnya. (Murgap)