Mahasiswi S-3 Doktor Ilmu Hukum Unkris Dra Risma Situmorang SH MH (kedua dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Corny Rachmawati SH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (25/05/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Mahasiswi Strata 3 (S-3) Doktor Ilmu Hukum Unversitas Krisnadwipayana (Unkris) Dra Risma Situmorang SH MH menggugat pihak Yayasan Unkris selaku Tergugat I, beserta Tergugat lainnya yakni Tergugat 2 yaitu Prof Dr Topane Gayus Lumbun SH MH (Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris), Tergugat 3 yaitu Amir Karyatin SH (Ketua Yayasan Unkris), Tergugat 4 yaitu Drs H Ali Johardi SH (Ketua Pengawas Yayasan Unkris), dan Tergugat 5 yaitu Dr Ir Ayub Muktiono M SIP CIQaR (Rektor Unkris) juga turut serta Tergugat yakni Dr Cita Citrawinda Noerhadi SH MIP (Dekan Fakultas Hukum Unkris) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (25/05/2022).
Hal ini dilakukan Dra Risma Situmorang SH MH karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkannya. Sebagaimana tertuang dalam No 135/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara; Pertama, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya: Kedua, Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan PMH Kepada Penggugat.
Ketiga, Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu sebagai berikut Pertama, Kerugian Materiil sebesar Rp27.826.719 (dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) dan Kedua, Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Maka dari itu, Ketua Hakim Bernadette Samosir SH MH mengatakan, sidang pada hari ini dengan materi Pembacaan Gugatan.
Dikarenakan dalam perkara tersebut tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat atau kuasanya. Saat ditemui awak media usai persidangan, menurut Kuasa Hukum Penggugat yakni Corny Rachmawati SH, bahwasanya semua sudah terang benderang dengan ditahannya Transkip Nilai kemudian Surat Permohonan Pindah Kuliah dan dokumen lainnya itu sangat membuat Penggugat menderita.
“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat yakni Dra Risma Situmorang SH MH, saya berharap Penggugat mendapatkan hak- haknya supaya bisa melanjutkan kuliahnya agar mendapatkan gelar Doktor. Akan tetapi semua ditahan oleh Unkris yang beralamat di Jalan Jatiwaringin, Jakarta Timur (Jaktim) itu,” kata Corny Rachmawati SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang gugatan ini.
Pihaknya berharap lagi, mudah- mudahan semua perjuangan yang telah dilakukan Penggugat berjalan dengan lancar. “Indonesia adalah negara hukum. Jadi pihak Unkris tidak boleh diskriminatif. Apalagi, terhadap mahasiswanya. Selain itu, menjadi pembelajaran juga bagi universitas lainnya sebagai tanggung jawab moril,” tegas Corny Rachmawati SH.
Di kesempatan yang sama, Dra Risma Situmorang SH MH juga memertanyakan terkait pengajuan Surat Permohonan Pindah Kuliah, dan tanggapan pihak Unkris yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa Yayasan Unkris mengambil alih tanggung jawab administratif sebagaimana diputuskan dalam Rapat Gabungan pada tanggal 10 Januari 2022. “Coba cari dasar hukumnya. Ada Perguruan Tinggi (PT) yang Surat Pindah Kuliah diurus oleh Dewan Pembina Yayasan,” tutur Dra Risma Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Maka dari itu, sambungnya, melihat persoalan ini lebih ke arah administratif. “Untuk itu, pihaknya melaporkan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti RI),” ungkapnya.
Perlu diketahui, Dra Risma Situmorang SH MH adalah mahasiswi S-3 Doktor Ilmu Hukum Unkris dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM): 1801741014. Penggugat telah terdaftar sebagai mahasiswi S-3 Doktor Ilmu Hukum di Unkris sejak tahun 2018, dan telah menyelesaikan semua perkuliahan dan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.88, seharusnya mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor IImu Hukum pada hari Rabu (22/12/2021), namun tiba-tiba pada tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Dra Risma Situmorang SH MH menerima pesan via WhatsApp (WA) dari Rektor Unkris yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/XII/2021, Perihal, penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah bulan Desember 2021, Dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor – Co-promotor maupun Penguji atau Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Alasan penundaan Sidang Terbuka dengan agenda penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji atau Penyanggah yang dilakukan H-1 (H minus satu) sebelum pelaksanaan Sidang Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika karena secara akademis, Dra Risma Situmorang SH MH telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup dan secara administratif telah membayar semua biaya-biaya perkuliahan sampai dengan ujian tertutup sebanyak Rp137.350.000 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). (Murgap)