Ketum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MH (keempat dari kiri) foto bersama Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi Prof Dr Gayus Lumbun SH MH (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Jum’at malam (20/05/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang diketuai oleh Prof Dr Otto Hasibuan SH MH menggelar acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022 selama sahari penuh dan dilanjutkan dengan acara konferensi pers, pada Jum’at malam (20/05/2022), di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MH yang didampingi oleh Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi Prof Dr Gayus Lumbun SH MH dalam konferensi persnya mengajak Ketum DPN Peradi versi Ketum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan SH MH dan DPN Peradi versi Ketum DPN Peradi Dr Juniver Girsang SH MH untuk bermusyawarah guna menyatukan persatuan organisasi profesi advokat. Ia mengungkapkan, setelah Musyawarah Nasional (Munas) pada tahun 2015 digelar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), DPN Peradi pecah menjadi 3 (tiga) organisasi, yakni DPN Peradi di bawah pimpinan Dr Fauzie Hasibuan SH MH, Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai oleh Dr Juniver Girsang SH MH, dan Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dikomandoi Dr Luhut MP Pangaribuan SH MH.
Ia mengatakan, menyikapi perpecahan di tubuh DPN Peradi, ia mengajak Dr Juniver Girsang SH MH serta Dr Luhut MP Pangaribuan SH MH untuk segera menggelar Munas guna membicarakan persatuan organisasi advokat tersebut. “Ini usulan dari kami, bahkan saya konkret tidak hanya ngomong saja. Saya tulis surat kepada Luhut MP Pangaribuan juga kepada Juniver Girsang,” jelas Dr Otto Hasibuan SH MH kepada wartawan saat konferensi pers.
Dijelaskannya, bahwa komunikasi untuk mengadakan Munas hingga kini belum mencapai kesepakatan. “Karena Juniver Girsang maupun Luhut MP Pangaribuan meminta sesuatu yang sulit untuk kami penuhi, yakni semua pengurus-pengurus DPN Peradi itu tidak boleh lagi jadi calon pengurus,” terangnya.
“Kami tegaskan, permintaan tersebut tak bisa dilakukan, karena kami tidak bisa menghalangi atau menahan, jika ada pengurus advokat DPN Peradi yang sudah lama menjadi pengurus dan ingin kembali menjadi calon pengurus,” tegasnya.
Terkait pernyataan Advokat kondang Dr Hotman Paris Hutapea SH MH yang menudingnya melakukan berbagai cara agar terpilih untuk ke-3 (tiga) kalinya sebagai Ketum DPN Peradi, ia menjawab itu tuduhan tidak berdasar dan fitnah bagi organisasi DPN Peradi. “Dalam catatan saya, Hotman Paris Hutapea juga menyebut Pendidikan dan Keahlian Pengacara dan Advokat (PKPA) dan kartu advokat DPN Peradi tidak sah. Dampak dari pernyataan itu adalah munculnya kegaduhan di berbagai daerah, bahkan ada advokat yang mau membakar kartu advokat Peradinya karena dianggap tidak bisa digunakan untuk beracara,” ungkapnya.
“Dampak pernyataan Hotman Paris Hutapea itu tak sedikit Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke aparat kepolisian,” paparnya.
Tapi yang pasti, sambungnya, kekisruhan yang terjadi di DPN Peradi saat ini, ia menegaskan lagi, DPN Peradi yang ia pimpin sebagai organisasi advokat yang sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan pengadilan. (Murgap)