Yayan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Nomor 6 tentang Tipikor pengumpulan dana-dana dari hasil kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi pada Kepala Biro (Karo) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen KemenESDM) pada tahun 2017 di era kepemimpinan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (12/04/2022).
Perlu diketahui, dana pengumpulan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk proyek fiktif pembayaran uang penyewaan gedung Kementerian ESDM di Plaza Centris dan di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus, dengan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami. Pada sidang kali ini, dihadirkan 2 (dua) saksi rekanan dari dua perusahaan yang berbeda yakni Kautsar dan I Wayan Desi terkait program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
Selain itu, pada sidang kali ini dibacakan surat pemeriksaan penyidik Komsi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh JPU untuk saksi bernama Almarhum (Alm) Suryadi karena telah meninggal dunia sebelum adanya persidangan perkara Tipikor ini. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Koordinator KemenESDM Sri Utami, Yayan SH mengatakan, keterangan dua saksi rekanan perusahaan dengan Kementerian ESDM tidak ada keterangannya yang berkorelasi dengan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami.
“Maka dari itu, saya tidak banyak mengeksplore pertanyaan kepada kedua saksi karena tidak ada hubungan dengan klien saya,” ujar Yayan SH dari kantor law firm Feit & Co yang berlokasi di Jakarta kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Saksi (Alm) Suryadi adalah pejabat Karo Pengadaan di Kementerian ESDM. Nah, keterangannya hanya melaksanakan tugas saja yang diberikan oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Terkait adanya bagi-bagi paket kegiatan yang berbeda jumlahnya antara satu perusahaan rekanan dan perusahaan rekanan lainnya oleh Kementerian ESDM, Yayan menanggapi soal bagi-bagi paket pada program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi bukan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami yang membagikannya. “Jadi tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (19/04/2022) dan Kamis (21/04/2022). “Harapan saya, untuk sidang hari ini, fokus kepada pengadaan uang untuk penyewaan gedung Kementerian ESDM di Plaza Centris dan Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus itu tidak ada kaitannya dengan klien kami,” paparnya.
“Jadi keterangan dua saksi ini bisa mengurangi dakwaan JPU lah dan keterangan saksi tidak memberatkan untuk klien saya,” jelasnya.
Ia menilai ada kaitannya program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi dengan keterangan dua saksi dari dua perusahaan rekanan yang berbeda serta Karo Hukum dan Humas Kementerian ESDM Arif Indarto SH. (Murgap)