Dr Gilbert Rely SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro (TedTjok) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun terkait kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) Persero tahun 2012 hingga 2019 di era kepemimpinan Dirut PT Asabri (Persero) Adam Rahmat Damiri di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu pagi (13/04 2022).
Surat dakwaan adik dari terdakwa Dirut perusahaan saham dan asuransi PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok) yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara yang sama dengan kasusnya di PT Jiwasraya (Persero) yakni hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, awal bulan Maret 2022. Pada sidang Tipikor jual beli saham kali ini, dihadirkan 2 (dua) saksi dari JPU yakni karyawan PT Hanson International yang bergerak di bidang property dan juga sebagai nomine yang berkaitan dengan perkara ini untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro (TedTjok), Dr Gilbert Rely SH MH mengatakan, hari ini agenda sidangnya adalah pemeriksaan dua orang karyawan PT Hanson Grup yang menjadi saksi. “Kemudian, ada juga nomine yang dipakai namanya dan menjadi saksi dalam persidangan kali ini untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” ujar Dr Gilbert Rely SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan dua orang saksi mengakui nama terdakwa Dirut PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro dipakai untuk bermain jual beli saham. “Jenis sahamnya macam-macam. Namun, kedua saksi mengaku tidak kenal langsung dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dan ditanya juga kenapa nama terdakwa Teddy Tjokrosaputro dipakai untuk bermain jual beli saham,” jelasnya.
“Kedua saksi mengaku setiap hari mereka melakukan jual beli (trending) saham. Salah satu nama yang dipakai oleh kedua saksi tersebut menggunakan nama terdakwa Teddy Tjokrosaputo,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengaku sebagai nomine. “Nomine itu pihak yang menjual saham,” paparnya.
Menurutnya, keterangan kedua saksi tidak ada yang meringankan maupun memberatkan kliennya. “Kita realitas saja. Kita belum masuk kepada pemeriksaan materi. Hanya masih pemeriksaan saksi saja,” katanya.
“Kita hanya menanyakan kepada saksi apakah kenal atau tidak dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dan ada perintahkah dari terdakwa Teddy Tjokrosaputro atau tidak terkait namanya dipakai dalam jual beli saham,” urainya.
Dikatakannya, terdakwa Teddy Tjokrosaputro juga tidak tahu menahu namanya dipakai dalam jual beli saham oleh kedua saksi. “Kita di sini konteksnya kenal atau tidak kenal dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan kedua saksi,” terangnya.
“Ternyata terdakwa Teddy Tjokrosaputro tidak pernah memberikan perintah kepada kedua saksi dari PT Hanson International untuk dipakai namanya dalam jual beli saham dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro juga tidak tahu apa-apa dengan kedua saksi,” tandasnya. (Murgap)