Joner Sipangkar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) dengan terdakwa Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak DJP RI Alfred Simanjuntak dan eks Supervisor DJP RI Wawan Ridwan yang didakwa telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah terkait pemberian diskon pembayaran pajak kepada 3 (tiga) perusahaan wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Walet dan PT Panin Bank, semestinya membayar pajak sebesar Rp1.307.000.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar rupiah) tetapi membayar pajak ke negara hanya sebesar Rp1 triliun untuk PT Panin Bank di ruang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (12/04/2022).
Sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang kali ini, dihadirkan 3 (tiga) saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak DJP RI Alfred Simanjuntak, Joner Sipangkar SH mengatakan, keterangan ketiga saksi yang berasal dari linknet dan dua lagi dari perusahaan baja selalu berubah-ubah keterangannya di muka persidangan. “Saksi yang hadir hari ini atas permintaan dari JPU. Kalau sudah selesai pemeriksaan saksi dari JPU sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, baru nanti saksi dari Kuasa Hukum terdakwa Alfred meminta agar saksi Lukas dihadirkan di persidangan karena sering disebut namanya di persidangan, ” ujar Joner Sipangkar SH dari kantor law firm Joner and Partner yang beralamat di Jakarta ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang.
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis esok (14/04/2022). “Harapan saya dengan adanya pemeriksaan tiga saksi hari ini, kita maunya sidang berjalan dengan baik serta menemukan fakta kebenarannya,” katanya.
Menurutnya, perkara ini tidak terjadi apabila tidak ada tiga saksi yang hadir pada persidangan hari ini. “Sementara, keterangan Yulmanizar dan Febrian saling berlawanan satu dengan yang lain. Kecuali kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kalau OTT kan sudah ada barang bukti (bb) yang lain di luar keterangan saksi,” paparnya.
Namun, sambungnya, perkara ini membangun keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa. “Jadi saksi yang hadir hari ini hanya aksesoris saja sebenarnya,” terangnya.
“Saksi ini menopang dakwaan JPU. Kelihatannya keterangannya berbeda. Bukan kejanggalan ya dari keterangan saksi. Tapi kalau faktanya berbeda, misalnya saksi A mengatakan jual sapi tetapi saksi B bilang jual kambing, bagaimana?” tanyanya.
Dikatakannya, keterangan saksi tidak nyambung dengan keterangan terdakwa Alfred dan Yulmanizar serta Febrian. “Jadi Febrian harus dijadikan justice colaborator (pelaku yang ikut bekerjasama) dalam perkara ini. Cuma hukumannya kan diminimalkan itu untungnya dia. Tapi Febrian juga harus dijadikan tersangka,” ungkapnya.
“Klien saya (terdakwa Alfred) adalah Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak di DJP RI dan anggotanya adalah Yulmanizar dan Febrian,” tandasnya. (Murgap)