Dr Jawade Hafidz SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor kasus perkara Manajemen Investasi (MI) perusahaan reksadana PT OSO Manajemen Investasi (OMI) dengan Direktur Utama (Dirut) PT OMI Rusdi Usman terkait jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan terdakwa Dirut perusahaan saham PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dirut perusahaan saham PT TRAM Heru Hidayat dan Dirut perusahaan saham PT SMRU Joko Hartono Tirto (JHT) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (05/04/2022).
Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr Jawade Hafidz SH MH atas permintaan dari Dirut PT OSO Manajemen Investasi (OMI) Rusdi Usman untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Dr Jawade Hafidz SH MH, perkara ini murni perkara bisnis koorporasi.
“Kalau bisnis koorporasi harus bisa dibuktikan dari awal kebenarannya. Saya melihat perkara ini masih berproses dan masih bisa di-debatable,” ujar Dr Jawade Hafidz SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, melihat kronologis perkara ini pelakunya tidak tunggal. “Pelakunya berurutan dan berkelanjutan. Mulai dari pelaku inisiator, ada turut serta dan ada sebagai pembujuk dan lain sebagainya, sehingga perkara ini tidak berdiri sendiri,” urainya.
“Jadi kalau mau diminta pertanggungjawaban, maka harus dirangkai dengan pelaku yang lain. Maka berlaku pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya.
Dijelaskannya, kalau di UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dengan dakwaan pasal 2 dan 3. “Kemudian juga, dakwaan JPU sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk perkara ini. Kalau saya melihat kronologis perkara ini tidak berdiri sendiri tapi berangkai,” tegasnya.
Maka, sambungnya, pihak penyerta diseret pada perkara ini harus digunakan pasal 55 KUHP. “Tidak bisa berdiri sendiri. Di dalam pasal 55 KUHP berbunyi pelaku di dalam Tipikor, selain dari pelaku utama, turut serta, inisiator dan pembujuk,” jelasnya.
Ia menilai perkara ini bila ingin dimintai pertanggung jawabannya harus semua pihak yang terlibat dan tidak bisa seseorang saja. “Menurut saya, dakwaan JPU tidak proporsional dan masih prematur terhadap MI,” katanya.
“Untuk menyeret pelaku turut serta harus ditanya dulu apakah ada kaitannya atau korelasinya dengan pelaku utamanya. Apakah benar rangkaiannya kepada turut serta ada barang bukti (bb) dengan pelaku utama,” paparnya.
Kalau tidak benar, imbuhnya, maka akan terjadi error in persona (salah orang) dari kacamata subyek hukum. “Makanya, tidak bisa kalau tunggal. Tidak boleh berdiri sendiri dan semua pihak turut serta harus benar-benar diperiksa apakah ada korelasinya dengan pelaku utama dalam hal ini pihak yang sudah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dalam jual beli saham PT AJS,” tandasnya. (Murgap)