Kuasa Hukum terdakwa Kepsek SMKN 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal, Khaerul Imam SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya M Fathurahman SH (pertama dari kanan) dan anggota tim Kuasa Hukum lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/03/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis terdakwa Tipikor penyalahgunaan wewenang anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat (Jakbar) dengan nilai korupsi mencapai Rp2,3 miliar dengan terdakwa Widodo selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 53 Jakbar dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 (enam) tahun enam bulan penjara dan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar Muhammad Faisal dengan hukuman lima tahun penjara dari tuntutan JPU enam tahun enam bulan penjara di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/03/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Kepsek SMKN 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Muhammad Faisal, Khaerul Imam SH mengatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terhadap terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal telah melihat fakta persidangan yang ada. “Artinya, saya melihat, bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah melihat dari mainstrea-nya (niat jahat dari para pelaku Tipikor),” ujar Khaerul Imam SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya M Fathurahman SH dan anggota tim Kuasa Hukum lainnya ketika ditemui wartawan Madina Line.Com usai acara mendengarkan putusan final majelis hakim ini.
Dikatakannya, setelah berkoordinasi dengan kedua terdakwa terhadap vonis majelis hakim 5 tahun penjara bagi kedua kliennya, pihaknya mengambil opsi (pilihan) pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. “Nanti baiknya dengan masa tenggang waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga) hari ke depan. Di sini kami tegaskan, bahwa tadi majelis hakim memvonis perkara ini sebagai langkah preventif (pencegahan) sebagai contoh untuk Kepsek SMKN lainnya,” terang Khaerul Imam SH dari kantor law firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakbar ini.
“Pastinya, klien kami terdakwa M Faisal mengaku paham sekali. Artinya, permainan-permainan seperti ini bukan hanya terjadi di SMKN 53 Jakbar. Tapi juga terjadi di SMKN lainnya,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada para penegak hukum seperti JPU agar melihat, SMKN mana saja yang melakukan hal serupa yang telah merugikan keuangan negara seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa Kepsek SMKN 53 Jakbar Widodo. “Kami meminta kepada JPU agar jangan hanya mencari kesalahan terhadap kedua klien saya ini saja,” imbaunya.
“Semua SMKN harus dibersihkan dari Tipikor. Tadi kami juga sudah membicarakan dan kami menduga rata-rata dari total 250 (dua ratus lima puluh) SMKN seluruh Indonesia, ada sekitar 240 (dua ratus empat puluh) SMKN di Indonesia melakukan hal serupa seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa Kepsek SMKN 53 Jakbar Widodo,” urainya.
Menurutnya, memang ada 90% rata-rata SMKN di seluruh Indonesia melakukan hal serupa seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa Kepsek SMKN 53 Jakbar Widodo. “Saya mengharapkan ada pembuktian dari JPU untuk mengungkap hal serupa seperti yang dilakukan oleh terdakwa Kepsek SMKN 53 Jakbar Widodo pada SMKN lainnya secepatnya,” pintanya.
“Itu harapan saya,” tandasnya. (Murgap)