Ketua Tim Pengurus sidang PKPU PT Tridomain Performance Materials Tbk Andreas Silitonga SH (pertama dari kiri) foto bersama dengan anggota tim pengurus sidang PKPU PT Tridomain Performance Materials Tbk lainnya di teras gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (17/03/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –Tim Pengurus sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tridomain Performance Materials Tbk, Andreas Silitonga SH mengatakan, usai hasil sidang PKPU PT Tridomain Performance Materials Tbk berakhir dengan hasil voting damai yang digelar pada Senin siang (14/03/2022) dan dilanjutkan pada Selasa (15/03/2022) dengan sidang homologasi (perdamaian) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di ruang Oemar Seno Adji 2, maka pada Kamis siang (17/03/2022) dilanjutkan dengan sidang perjanjian perdamaian yang sudah berakhir tanpa terikat pada sidang PKPU PT Tridomain Performance Materials Tbk yang sebelumnya.
“Pembayaran utang kepada kreditur dari hari ini sudah dijalankan oleh PT Tridomain Perforrmance Material Tbk sampai 8 (delapan) hari ke depan,” ujar Andreas Silitonga SH didampingi tim pengurus lainnya ketika ditemui wartawan Madina Line.Com usai acara sidang di ruang Soebekti 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (17/03/2022).
Dikatakannya, bagi kreditur yang keberatan akan melakukan kasasi. “Setelah itu, pembayaran utang baru akan diarahkan oleh tim pengurus,” katanya.
Ia mengharapkan utang kepada pihak kreditur dan juga masyarakat yang memiliki utang kepada PT Tridomain Performance Materials Tbk haknya bisa dikembalikan. “Semoga itu harapannya,” tandasnya. (Murgap)