Kuasa Hukum terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami, Yakub Indra Kusuma SH (pertama dari kanan) foto bersama dengan anggota tim Kuasa Hukumnya Jefri Parnanda A Simbolon SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (08/03/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Nomor 6 tentang Tipikor pengumpulan dana-dana dari hasil kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi pada Kepala Biro (Karo) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen KemenESDM) pada tahun 2017 di era mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dana pengumpulan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk proyek fiktif pembayaran uang penyewaan gedung Kementerian ESDM di Plaza Centris dan di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus, dengan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (08/03/2022).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi dari lingkungan Kementerian ESDM yakni Didi dan Agus Salim SH MH yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelola Aset Bukan Milik Negara (Ka PPBMN) Kementerian ESDM yang notabenenya adalah atasan dari terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami pada tahun 2012 dan kini saksi Agus Salim telah memiliki kantor law firm. Kehadiran kedua saksi di persidangan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami, Yakub Indra Kusuma SH mengatakan, terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami ditugaskan untuk menyimpan dana-dana titipan dari kegiatan masing-masing Karo yang ada di lingkungan Kementerian ESDM. “Hari ini dihadirkan dua saksi oleh JPU yakni Didi dan Agus Salim. Pada sidang hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memertanyakan adanya uang Rp200 juta yang dipinjam oleh saksi Agus Salim kepada terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami,” ujar Yakub Indra Kusuma SH dari kantor law firm Feit & Co yang beralamat di Jalan Cempaka Putih, Jakpus, kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Jefri Parnanda A Simbolon SH ini menjelaskan, silahkan saja kalau saksi Agus Salim tidak mengakui uang yang dipinjamnya dari kliennya (terdakwa Sri Utami) hasil dari pengumpulan dana-dana titipan hasil kegiatan dari Karo yang ada di lingkungan Kementerian ESDM. “Itu haknya saksi Agus Salim kalau tidak mengakui dana yang dipinjam dari klien saya. Kalau kita melihat, bahwa keterangan saksi Agus Salim tidak masuk akal yang menerangkan saksi Agus Salim tidak mengetahui sumber uang yang dipinjamnya dari klien saya atas pengumpulan dana-dana titipan dari hasil kegiatan Biro-biro yang ada di Kementerian ESDM,” terangnya.
“Jadi tidak mungkin saksi Agus Salim tidak mengetahui uang yang dipinjamnya dari klien saya dari hasil uang titipan dari berbagai Biro yang ada di Kementerian ESDM,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini saksi Agus Salim juga memilki kantor law firm yang dikelolanya sendiri. “Keterangan kedua saksi di persidangan ada yang memberatkan dan ada juga yang meringankan,” tegasnya.
Namun, sambungnya, sangat disayangkan perkara ini terjadinya tahun 2017 dan kliennya diduga ada melakukan penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. “Jadi banyak saksi-saksi yang dihadirkan sudah tidak ingat kejadian di tahun 2011 hingga 2017,” paparnya.
Ia menyayangkan perkara ini baru disidangkan pada tahun 2022. “Sekarang mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa meng-SP3-kan (menghentikan) perkara ini karena sudah terlalu lama jadwal sidangnya baru digelar tahun 2022,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan (15/03/2022) dan akan dihadirkan sebagai saksi oleh JPU yakni mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan Arifin Darto selaku Karo Umum Kementerian ESDM. “Harapan saya dengan adanya sidang hari ini majelis hakim bisa melihat perkara ini secara obyektif,” harapnya.
“Klien saya seperti dakwaan JPU telah ikut serta melakukan Tipikor. Saya melihat keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan ini sepertinya sudah dikondisikan,” tandasnya. (Murgap)