Omay Chusmayadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-11 (sebelas) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (01/03/2022).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan dan tim Kuasa Hukum terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (01/03/2022) . Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, isi Nota Pledoi yang dibacakannya dalam persidangan hari ini adalah penegasan, bahwa perkara kliennya perdata murni bukan pidana karena ada hutang piutang yang belum dibayarkan oleh PT Agrochimindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) ke PT PPI dan tidak ada kerugian uang negara yang ditimbulkan.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pembacaannya kemarin selalu mengatakan, klien saya bersalah. Padahal, JPU tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” ujar Omay Chusmayadi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tuntutan JPU mengatakan, kliennya dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan tuntutan JPU tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta di persidangan. “Karena klien saya di persidangan telah mengatakan, bahwa dirinya (terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan) tidak mengetahui tentang masalah keluarnya daging sapi inpor asal Australia ke Indonesia dari gudang PT PPI,” terangnya.
“JPU hanya melihat bahwa klien saya sebagai pihak penanggung jawab atau Personal In Charge (PIC). Padahal, sudah ada pembayaran dari Direktur Utama (Dirut) PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit ke PT PPI tapi Eka Jadi Jaya Bukit tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, dalam tuntutan JPU mengatakan, kliennya memerkaya orang lain. “Siapa yang diperkaya oleh klien saya?” tanyanya.
Ia menegaskan, bahwa perkara kliennya ini tidak ada menimbulkan kerugian uang negara. “Karena di dalam laporan keuangan PT PPI tahun 2020 itu jelas ada bukti piutang yang belum dihapus. Piutangnya Rp28.300.000.000 (dua puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) belum dihapus. Harusnya sudah ditagih oleh PT PPI kepada PT ANSM,” jelasnya.
“Kalau umpamanya PT PPI dirugikan, pasti piutang itu sudah tidak ada,” ungkapnya.
Menurutnya, alasan belum ditagih karena sudah diajukan somasi oleh PT PPI kepada Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit untuk melunasi hutangnya. “Karena Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit juga lagi diproses hukum di Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penipuan dan JPU tidak bisa menghadirkan Dirut PT ANSM Eka Jaya Jadi Bukit di persidangan,” paparnya.
“Dalam tuntutan JPU, bahwa kliennya memerkaya orang lain dalam hal ini Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya Bukit dengan dakwaan JPU sebesar Rp33 miliar. Hal itu tidak terbukti,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya, karena JPU tidak mengajukan Replik (tanggapan) atas pembacaan Nota Pledoi yang dibacakannya secara tertulis hanya lewat lisan, maka ia juga tidak mengajukan Duplik (jawaban) atas Replik JPU secara tertulis, sehingga majelis hakim akan membacakan vonis putusan finalnya pada hari Rabu (02/03/2022). “Harapan saya, dalam putusan final majelis hakim terbuka hatinya melihat fakta-fakta di persidangan dan fakta-fakta ahli serta saksi di persidangan,” harapnya.
“Karena semua saksi mengatakan, sudah ada bukti pembayaran daging sapi dari PT ANSM ke PT PPI dan tidak ada kerugian uang negara ditimbulkan. Perkara ini masuk dalam perkara hutang piutang dan wan prestasi dan piutang dapat ditagih saja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini dan jumlahnya bisa sampai 50 (lima puluh) orang. “Pihak yang terlibat adalah Kepala Cabang (Kacab) Daging Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pimpinan Proyeknya (Pimpronya) Tim Daging bernama Rio. Selanjutnya, Direktur Pengadaaan dan Penjualan PT PPI dan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PPI,” urainya.
Namun demikian, sambungnya, kenapa hanya kliennya yang kena perkara ini. “Klien saya kinerjanya baik, malah disingkirkan dari jajaran direksi PT PPI,” tandasnya. (Murgap)