Omay Chusmayadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-9 (sembilan) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Kusuma Admadja 4, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (21/02/2022).
Pada sidang kali ini, pemeriksaan kedua terdakwa yang juga menjadi saksi untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, keterangan dari terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan dalam persidangan, mengaku sudah menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kemudian, terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan mengakui di dalam persidangan tidak mengetahui adanya rapat tentang masalah pembuatan surat perjanjian jual beli daging sapi dan dia juga diperkenalkan oleh Direktur Utams (Dirut) PT PPI Agus Andiyani kepada Eka Jadi Jaya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Agrochimindo Niagatama Sukses Makmur (PT ANSM) selaku pihak yang mau membeli daging sapi dari PT PPI,” ujar Oemay Chusmayadi SH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya merasa ditipu karena Dirut PT PPI Agus Andiyani yang merekomendasikan Dirut PT ANSM Eka Jadi Jaya untuk membeli daging sapi dari PT PPI, namun tidak ada tindaklanjutnya usai pertemuan. “Sementara, keterangan terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani mengaku di dalam persidangan, bahwa dirinya lah yang membuat draft jual beli daging sapi PT PPI kepada PT ANSM,” terangnya.
“Terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin diminta membuat draft jual beli daging sapi oleh Ketua Tim Daging bernama Rio. Rio ini menjabat sebagai Direktur Divisi Pengadaan dan Penjualan PT PPI yang juga merangkap sebagai Tim Daging,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (24/02/2022) dengan mendengarkan tuntutan JPU. “Harapan saya, dengan adanya sidang hari ini, JPU dibukakan hatinya terhadap fakta di persidangan bukan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, perkara pidana ini pembuktian materil bukan pembuktian yang terjadi di BAP,” tandasnya. (Murgap)