Dodi Priambodo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipikor PT Mirael Esa dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mirael Esa Fahmi di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (18/02/2022).
Terdakwa Dirut PT Mirael Esa Fahmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Pada sidang kali ini, dihadirkan 5 (lima) saksi atas permintaan dari JPU.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mirael Esa Fahmi, Dodi Priambodo SH mengatakan, kliennya didakwa oleh JPU melakukan Tipikor pada koorporasi. “Sebenarnya, kasus korupsinya sudah selesai ya dan terdakwanya Dirut PT Mirael Esa Fahmi juga sudah mendapatkan hukuman tahanan penjara. Jadi saat ini tinggal menggali Tipikor di perusahaannya (koorporasi) saja,” ujar Dodi Priambodo SH dari law firm Soesilo Aribowo and Partner ini beralamat di Jakarta kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya sudah pernah ditahan di penjara selama 2 (dua) tahun untuk perkara Tipikor ini. “Saksi yang dihadirkan hari ini sebanyak lima orang dan empat orang sebenarnya masih keluarga dari PT Mirael Esa dan seorang lagi konsultan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI),” terangnya.
“Jadi kasus Tipikor ini kerjasama antara PT Mirael Esa dan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan pada awalnya ada merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh konsultan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu RI,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Kamis depan (24/02/2022). “Kamis depan masih agendanya pemeriksaan saksi dari JPU,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan saksi yamg hadir di persidangan hari ini tidak ada yang memberatkan untuk kliennya. (Murgap)