Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Tipikor PT Columbia yang diduga menggunakan data konsumen yang mengajukan kredit alat-alat perlengakapan rumah tangga seperti barang-barang elektronik, lemari pakaian, meja belajar dan meja makan serta kasur untuk pencairan dana kredit dari rekanan pihak perbankan hingga mencapai miliaran rupiah dengan Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Columbia Leo Chandra di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (09/02/2022).
Pada sidang kali ini, dibacakan duplik atau jawaban atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Columbia Leo Chandra, Fredy Hutapea SH. “Hari ini pembacaan duplik dari Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Columbia Leo Chandra,” ujar Fredy Hutapea SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia dari law firm Fredy Hutapea and Partner yang berlokasi di Jalan Arteri Pondok Indah (PI), Jakarta Selatan (Jaksel) ini menambahkan, agenda sidang ditunda hingga 2 (dua) pekan ke depan. “Karena ada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus yang positif terkena virus Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan ada salah satu terdakwa lain di dalam tahanan penjara yang juga terkena penyakit positif Covid-19,” terangnya.
“Dengan adanya penundaan sidang untuk selanjutnya ini dan adanya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terkena positif Covid-19, maka tidak ada pengaruhnya dengan masa tahanan 145 (seratus empat puluh lima) hari terdakwa Dirut PT Columbia Leo Chandra,” jelasnya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembacaan duplik olehnya agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus adil dalam memutuskan perkara ini. “Pembacaan duplik kami atas terdakwa Dirut PT Columbia Leo Chandra tidak mungkin sampai bebas dari penjara. Tapi klien saya ini sudah punya itikad baik dalam mengungkap perkara ini, setidaknya bisa meringankan masa tahanan klien saya,” tandasnya. (Murgap)