Johan Santoso SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan persaingan merk produk perlengkapan rumah tangga antara Pemohon yakni pengusaha berasal dari Jepang yang mengklaim merk dagang produk rumah tangga tersebut miliknya dengan nama merk Sundawa dan Termohon yakni Suko Martin, pengusaha asal Indonesia dan pemegang merk sah Sundawa, produk perlengkapan rumah tangga sejak 20 (dua puluh) tahun lalu yakni sejak tahun 2000 di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (10/02/2022).
Kuasa Hukum pemilik merk dagang sah Sundawa produk perlengkapan rumah tangga berasal dari Indonesia Suko Martin, Johan Santoso SH mengatakan, sejak tahin 2000, kliennya sudah mendaftarkan merk dagangnya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI). “Pihak Pemohon yakni pengusaha asal Jepang, baru tahun 2022 ini menggugat ke PN Jakpus terhadap merk dagangnya dengan nama serta logo Sundawa yang sama dengan milik klien kami,” ujar Johan Santoso SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, merk dagangnya adalah Sundawa memproduksi alat perlengkapan rumah tangga semisal panci. “Jadi setelah 20 tahun lebih klien saya menggunakan merk tersebut, baru pihak Pemohon yakni pengusaha Jepang mengklain merk Sundawa adalah miliknya,” terangnya.
“Klien saya ini adalah pihak pertama yang mendaftar merk Sundawa ini ke Ditjen HaKI KemenkumHAM RI. Jadi kita serahkan saja kepada majelis hakim PN Jakpus untuk memutuskan perkara ini,” ungkapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim PN Jakpus bisa benar-benar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. “Agenda sidang selanjutnya, 2 (dua) minggu ke depan,” katanya.
Dijelaskannya, pihak Pemohon belum masuk ke pendaftaran merk dagang baru menggugat ke PN Jakpus saja. “Kerugian materil dan imateril tidak ada. Cuma kita minta adanya pembatalan merk yang dipakai oleh pihak Pemohon yakni pengusaha asal Jepang, jangan menggunakan merk Sundawa,” imbaunya.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Merk, klien kami pihak pertama yang menggunakan merk Sundawa sejak tahun 2000. Maka akan kita buktikan pada sidang selanjutnya di persidangan merk ini,” tandasnya. (Murgap)