Anthony LP Hutapea SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan para nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang menolak polis asuransinya direstrukturisasi dari yang lama ke baru di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (07/02/2022).
Kuasa Hukum para nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang menolak polis asuransinya untuk direstrukturisasi, Anthony LP Hutapea SH MH mengatakan, para nasabah PT Asuransi Jiwasraya tidak mau polis asuransinya diganti dengan polis asuransi yang baru. “Kenapa tidak mau diganti polis asuransinya dari lama ke baru para nasabah PT Asuransi Jiwasraya? Karena ada pemotongan nilai polis asuransinya dari 29% hingga 31% dari nilai polis asuransi yang lama,” ujar Anthony LP Hutapea SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, soal pembayarannya pun selama 5 (lima) hingga 15 (lima belas) tahun. “Jadi keberatan dari para pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka maunya polis asuransinya dibayar tunai tanpa ada potongan-potongan,” ungkapnya.
“Karena apa? Mereka sangat membutuhkan uang tersebut dan mereka sangat percaya dengan nama besar PT Asuransi Jiwasraya,” katanya.
Apalagi, sambungnya, dana para nasabah dicover (dilindungi) oleh bank-bank terkemuka di Indonesia yang mampu membayar polis asuransi mereka. “Bank-bank tersebut ada Standard Chartered Bank, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Victoria dan CIMB Niaga,” urainya.
“Saya mengharapkan majelis hakim PN Jakpus bisa mengembalikan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya sebesar nilai tuntutannya yakni Rp145 miliar,” ujar Anthony LP Hutapea SH MH dari law firm Anthony LP Hutapea and Partner ini.
Agenda sidang selanjutnya, pada Senin (07/03/2022). (Murgap)