Kuasa Hukum terdakwa pengguna narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram artis FTV Agung Saga, Dian Wibowo SH (pertama dari kanan) foto bersama terdakwa Agung Saga (pertama dari kiri di dalam lapas) lewat zoom meeting di ruang Sujadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (02/02/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam vonis putusan finalnya memutus perkara Tindak Pidana Narkoba terhadap terdakwa artis Film Televisi (FTV) pengguna narkoba jenis sabu di bawah 1 gram yakni 0,12 gram, Alex Sudaga alias Agung Saga dengan kurungan badan 6 (enam) tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar di ruang Sujadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (02/02/2022).
Sementara, teman perempuan terdakwa Agung Saga bernama Rara dikenai hukuman 5 (lima) tahun penjara lebih ringan dari terdakwa Agung Saga dan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Kuasa Hukum terdakwa pengguna narkoba jenis sabu 0,12 gram artis FTV Agung Saga, Dian Wibowo SH menilai vonis putusan final majelis hakim ada kejanggalan terhadap kliennya.
“Maka dari itu, kita ajukan banding untuk klien saya (terdakwa Agung Saga) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas vonis putusan final majelis hakim PN Jakpus ini,” ujar Dian Wibowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang pembacaan vonis putusan majelis hakim ini.
Dikatakannya, pemberi narkoba jenis sabu bernama Rara, dan terdakwa Agung Saga membeli narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram dengan harga Rp350 ribu dari Rara. “Namun, kenapa Rara lebih ringan masa tahanannya dibandingkan dengan terdakwa Agung Saga?” tanyanya.
“Rara hanya dihukum penjara selama 5 tahun dan bayar denda Rp1 miliar. Sementara, terdakwa Agung Saga dihukum penjara selama 6 tahun dan bayar denda Rp1 miliar. Makanya, ada kejanggalan terhadap putusan final majelis hakim PN Jakpus untuk klien saya ini,” ungkapnya.
Ia memertanyalan lagi apakah dalam putusan final majelis hakim ini ada pesanan JPU atau pesanan sebagai penegak hukum yang memang harus dijalankan seperti itu. “Saat ini sudah ada revisi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menyebutkan, bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan malah di penjara,” urainya.
“Putusan final majelis hakim adalah 6 tahun penjara 2/3 dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan membayar denda kepada negara sebesar Rp1 miliar. Terlalu berat untuk membayar uang denda Rp1 miliar tersebut. Makanya kita banding agar diganti uang Rp1 miliar tersebut dengan hukuman penjara,” paparnya.
Tetapi, sambungnya, Rara hanya dihukum 5 tahun penjara dari tuntutan JPU 2 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp1 miliar. “Oleh karena itu, kita ajukan upaya hukum banding usai pembacaan putusan final majelis hakim ini,” terangnya.
Menurutnya, kliennya harusnya direhabilitasi karena statusnya adalah pecandu narkoba jenis sabu bukan malah di penjara. “Klien saya (terdakwa Agung Saga) sudah 2 (dua) kali kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Jadi terdakwa Agung Saga ini sudah statusnya pecandu. Sementara, Rara statusnya adalah pengedar. Kenapa lebih ringan setahun hukumannya dari klien saya ini?” herannya. (Murgap)