Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Kader Muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) Dolfie Rompas SSos SH MH akui dirinya merasa tersinggung dengan ujaran Edi Mulyadi (EM) di depan publik menyebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan ucapan kata “Macan Mengeong” dan “Dablek”.
Untuk itu, ia selaku Advokat muda senior juga telah melaporkan saudara EM ke Polda Metro Jaya (PMJ) agar aparat kepolisian bisa menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang telah ia sampaikan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. “Ucapan saudara EM tersebut membuat kader muda Partai Gerindra tersinggung. Atas ucapan saudara EM tersebut telah kami laporkan ke Markas PMJ, beberapa waktu lalu,” ujar Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (27/01/2022).
Dikatakannya, dengan melaporkan EM ke PMJ sebagai bukti agar saudara EM jangan sembarang mengeluarkan kata-kata yang bisa membuat ketersinggungan. “Apalagi, Prabowo Subianto adalah Ketum DPP Partai Gerindra yang memiliki jumlah kader banyak. Saya selaku salah satu kader muda Partai Gerindra merasa tersinggung dan marah atas ujaran saudara EM menyebut Ketum DPP Partai Gerindra dengan ucapan kata “Macan mengeong” dan “Dablek” di depan publik,” ucapnya berapi-api.
“Memangnya saudara EM itu siapa? Prabowo Subianto sudah bekerja untuk negara ini sejak masih menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),” terangnya.
Menurutnya, kalau saudara EM mau mengkritisi kebijakan Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI atas kebijakannya, silahkan. “Pasalnya, kalau mengkritik kan tidak dilarang karena Indonesia menganut sistem demokrasi. Tapi jangan saudara EM mengucapkan kata-kata yang dapat menimbulkan ketersinggungan. Apalagi, sampai meremehkan dan merendahkan ketum kami. Jangan seperti itu lagi,” imbaunya.
“Saya melaporkan saudara EM kemarin ke PMJ atas ujarannya tersebut untuk meredam agar jangan sampai timbul reaksi-reaksi lain yang bersinggungan,” tuturnya.
Ia mengharapkan LP ke PMJ atas ujaran saudara EM dapat diproses secara hukum secepatnya oleh aparat kepolisian agar menjadi sebuah pelajaran bagi orang lain juga agar ucapan-ucapan yang dapat menyakiti hati orang lain yang sifatnya menyerang, menghina, meremehkan dan menjatuhkan derajat dan martabat seseorang di depan publik tidak terjadi lagi ke depannya. “Coba bayangkan kalau ada orang lain yang juga tidak suka dengan ujaran saudara EM? Saya adalah orang yang taat pada aturan hukum. Makanya, saya tidak mau mengambil tindakan di luar aturan hukum yang berlaku di negeri ini,” kecamnya.
Dijelaskannya, saudara EM dengan ujarannya kena pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1996 tentang suatu pemberitaan tidak benar dan menyebabkam keonaran. “Dari mana saudara EM tahu Prabowo Subianto itu “Dablek” dan “Macan mengeong”? Apakah saudara EM lebih pintar dari Prabowo Subianto,” tanyanya.
Coba bayangkan, sambungnya, jikalau orangtua kita dihina seperti itu? “Bagaimana perasaan kita? Apakah kita tidak tersinggung?” tanyanya lagi.
“Sampai dengan hari ini, saya belum mendengar saudara EM meminta maaf atas ucapannya tersebut. Maka dari itu, saya laporkan ke PMJ saudara EM atas ujarannya tersebut,” tandasnya. (Murgap)