Khairul Imam SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor penyalahgunaan wewenang anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Widodo selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 53 Jakbar dengan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar M Faisal, dengan nilai korupsi mencapai Rp2,3 miliar di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (27/01/2022).
Pada sidang hari ini, terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Jakbar Faisal memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo, Khairul Imam SH mengatakan, agenda sidang hari ini karena di-split (bergantian) terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Jakbar Faisal memberikan kesaksiannya.
“Masing-masing terdakwa menjadi saksi. Pada intinya, satu terdakwa mengakui kesalahannya dan kedua, diakui memang artinya anggaran dana BOS dan BOP telah dipergunakan oleh terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo tapi bukan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Khairul Imam SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Khairul Imam SH dari law firm Khairul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakbar ini mengatakan, dana BOS dan BOP digunakan untuk dana operasional juga tetapi tidak masuk dalam Rancangan Keuangan Anggaran Sekolah (RKAS),” ungkapnya.
Dikatakannya, dana BOS dan BOP digunakan untuk membeli bensin dan solar untuk kegiatan praktek siswa. “Tadi ada pertanyaan kenapa dana BOS dan BOP bisa digunakan seperti itu? Dana BOS dan BOP tidak digunakan sesuai RKAS? Jadi karena terdakwa Kepsek Jakbar Widodo punya visi untuk memajukan sekolahnya,” katanya.
“Terbukti ketika Widodo sebelum masuk menjadi Kepsek 53 Jakbar, peringkat SMK 53 itu ada di posisi 260 dari 580 SMK,” terangnya.
Dijelaskannya, ketika Widodo menjadi Kepsek SMK 53 Jakbar, peringkat SMK 53 Jakbar ada di posisi 88 dari jumlah 580 SMK. “Memang peningkatan yang signifikan. Tetapi memang artinya, saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo tidak menutup, bahwa memang ada kelalaian atau kesalahan terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo menggunakan anggaran dana BOS dan BOP di luar dari RKAS,” ungkapnya.
“Sebetulnya RKAS itu sudah beberapa kali diajukan untuk direvisi dan minta petunjuk tetapi itu tidak juga kunjung direalisasi karena beberapa kali dia bikin untuk direalisasi untuk kegiatan ini dan itu untuk menopang kegiatan siswa tetapi tidak direvisi,” jelasnya.
Perlu dicatat, sambungnya, Widodo sebagai Kepsek 53 Jakbar, pertama kali SMK 53 Jakbar ditunjuk di tingkat nasional sebagai Lomba Keterampilan Siswa (LKS). “Jadi ada suatu kesalahan terdakwa Widodo selaku Kepsek 53 Jakbar tetapi dibalik kesalahan itu muncul suatu prestasi yang telah ia buktikan,” katanya.
“Perlu saya sampaikan di sini untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah pusat khususnya di Sudin Pendidikan Jakbar, artinya agar lebih dilihat prestasi terdakwa Widodo selaku Kepsek 53 Jakbar,” imbaunya.
Artinya, sambungnya, ketika revisi-revisi itu terjadi, harusnya itu segera diambil alih dan segera untuk dilakukan revisi agar ketika seseorang menjabat sebagai Kepsek, dia tidak perlu khawatir lagi seperti yang dialami oleh terdakwa Widodo ini. “Jadi kalau memang menggunakan dengan cara seperti ini, kapan siswa-siswa ini ingin berkembang karena Kepsek yang menjadi pemimpin di sekolah ini khawatir akan terjadi hal seperti ini,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Kamis depan (03/02/2022). “Agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh JPU,” terangnya.
Ia mengharapkan JPU lebih melihat fakta-fakta di persidangan dan lebih melihat prestasi-prestasi yang telah ditoreh oleh terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo. “Saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo pada perkara ini tidak bisa menghadirkan saksi Ad-Charge (Saksi meringankan) yang memang dalam hal ini tidak bisa saya kemukakan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim,” urainya.
“Tapi mudah-mudahan dalam tuntutan JPU dan Nota Pledoi (Nota Pembelaan) Kuasa Hukum terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo bisa membantu majelis hakim dalam menutuskan perkara ini agar lebih bijaksana dari melihat fakta persidangan,” jelasnya.
Perkara Sudin Jakbar Faisal dengan Nomor Perkara 87 tahun 2021 dan untuk Kepsek 53 Jakbar Widodo dengan Nomor Perkara 88 tahun 2021 dan didakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. (Murgap)