Kuasa Hukum Reseller alat-alat kesehatan Muhammad Kusuma Sejati SH (pertama dari kiri) foto bersama kliennya Angela Amora (tengah) dan anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Mudjono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (18/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan dan Termohon yakni penjual alat-alat kesehatan bernama Amelita Monginsidi di ruang Mudjono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (18/01/2022).
Kuasa Hukum pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan, Muhammad Kusuma Sejati SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah menyerahkan Nota Kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. “Pada hari Senin (24/01/2022) agenda sidangnya adalah putusan final majelis hakim,” ujar Muhammad Kusuma Sejati SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Diharapkannya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus bisa memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan. “Isi Nota Kesimpulan yang kita serahkan kepada majelis hakim adalah rangkuman peristiwa perkara ini dari awal,” ungkapnya.
“Kita berharap hak-hak klien saya bisa dikembalikan,” harapnya. (Murgap)