Dian Wibowo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Narkoba terhadap terdakwa artis Film Televisi (FTV) pengguna narkoba jenis sabu di bawah 1 gram yakni 0,12 gram, Alex Saudaga alias Agung Saga di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (19/01/2022).
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Agung Saga, Dian Wibowo SH terhadap kliennya. “Pada sidang hari ini kita melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Agung terhadap penetapan pasal yang salah untuk kliennya. Terdakwa Agung Saga kena di pasal pengguna narkoba bukan pasal dalam hal ini terlibat dalam peredaran barang terlarang narkoba,” ujar Dian Wibowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Restoran Bebek Roso Joyo, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, usai acara sidang ini.
“Seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Agung Saga dituntut pasal 114 dan pasal 112 yaitu penyalahgunaan narkoba. Tetapi secara tidak sengaja,” katanya.
Karena kenapa, sambungnya, terdakwa Agung Saga ini pecandu narkoba. “Karena pecandu narkoba itu adalah kena pasal pengguna narkoba. Karena terdakwa Agung Saga beli narkoba jenis sabu tersebut dari saudari Rara seharga Rp350 ribu dan hal itu terbukti di persidangan diungkap dan dibenarkan oleh penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri),” jelasnya.
“Pihak yang punya peranan penting dan bertanggung jawab adalah saudari Rara yang menyediakan barang terlarang narkoba jenis sabu tersebut. Rara atau Rafi yang juga turut menyediakan barang terlarang narkoba jenis sabu, ” pungkasnya.
Dian Wibowo SH dari law firm Dian Wibowo SH and Partner yang berlokasi di Jakarta ini menjelaskan, Rara mendapatkan barang terlarang narkoba jenis sabu tersebut dari Rafi. “Pasalnya, Rafi juga ikut ditahan Polri. Rafi dapat dari mana narkoba sabu tersebut tidak tertangkap dalam persidangan,” ungkapnya.
“Pada intinya, pasal pengguna narkoba tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan pasal 103 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan, tidak bisa disangkakan terdakwa Agung Saga sebagai pengedar narkoba tanpa memutus yang bersangkutan pecandu narkoba dan harus dilakukan pengobatan melalui rehabilitasi, sehingga jika pecandu narkotika tidak terbukti melakukan kesalahan penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Menurutnya, bukan malah terdakwa Agung Saga dihukum seperti tuntutan JPU pada sidang pekan lalu, menyebutkan terdakwa dihukum dengan tuntutan selama 8 (delapan) tahun kurungan penjara. “Menurut saya, tuntutan JPU itu hal yang salah. Kita meminta terdakwa Agung Saga harus direhabilitasi dan tidak terbukti kena pada pasal 114 dan pasal 112 juncto (jo) pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Jadi, sambungnya, terdakwa Agung Saga lebih kena di pasal 127 dan membebaskan terdakwa Agung Saga sesuai pasal 191 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan, membebaskan terdakwa Agung Saga dari segala macam tuntutan hukum. “Memang majelis hakim PN Jakpus dengan kuasanya dapat menggunakan ketentuan pasal 54 dan pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk bisa membatalkan pendapat agar terdakwa Agung Saga menjalani pengobatan atau direhabilitasi,” katanya.
“Demikian isi Nota Pembelaan atau Pledoi kita terhadap terdakwa Agung Saga dan langkah tepat untuk klien kami, sehingga terdakwa Agung Saga bisa hilang tuntutannya JPU dan tidak ditahan lagi dan tidak bermain-main dengan narkoba lagi,” ucapnya.
Terdakwa Agung Saga bisa berkarya lagi dan main sinetron lagi, imbuhnya, seperti pada umumnya pada artis-artis lain, tentunya harus didukung dengan putusan majelis hakim yang berkeadilan, membebaskannya dari tuntutan JPU yakni penjara selama 8 tahun. “Terdakwa Agung Saga sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Kalau sampai masuk penjara, malah makin menjadi akan ada penularan terhadap tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) lainnya,” imbaunya.
“Penyakit menular di dalam penjara dan hal tersebut lah tidak membuat positif, sehingga malah menjadi penyakit atau hal yang negatif,” urainya.
Kemudian juga, sambungnya, ada slogan hukum mengatakan, lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. “Kita melihat terdakwa Agung Saga adalah orang yang tidak bersalah karena dia hanya pecandu narkotika dan korban, sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, sesuai program Pemerintah RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika tidak hanya bagi pengguna dan pecandunya saja berlaku, tetapi bagi aparat juga harus memerintahkan program itu. “Tinggal memerintahkan agar dia (terdakwa Agung Saga) tidak ditahan kurungan penjara tetapi masuk ke tahapan rehabilitasi,” jelasnya.
Untuk Rara dan Rafi, imbuhnya, harusnya JPU menunut hukuman penjara bagi mereka berdua. “Tetapi pada sidang tuntutan JPU pekan lalu, malah tuntutannya ringan hanya 1 (satu) tahun penjara untuk Rara dan Rafi,” pungkasnya.
Ia merasa kecewa terhadap tuntutan JPU yang menuntut kliennya dengan hukuman penjara 8 tahun dari sisi pandang JPU. “Tentunya, kita juga punya sudut pandang hukum yang berbeda dengan JPU,” paparnya.
“Kita berharap dengan adanya perdebatan dan pertentangan lamanya hukuman ini, majelis hakim PN Jakpus bisa melihat hal ini secara obyektif, bahwa terjadi sesuai amanat dari UU tentang Narkotika,” pesannya.
Seperti apa yang diamanatkan UU tentang Narkotika? “Terdakwa Agung Saga harus direhabilitasi karena dia pengguna narkotika bukan pengedar narkotika sesuai di pasal 127 UU Narkotika,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, imbuhnya, pada Rabu (02/02/2022). “Sidang selanjutnya, 2 (dua) pekan ke depan dengan agenda putusan final majelis hakim PN Jakpus,” terangnya.
“Harapan saya, Nota Pembelaan (Pledoi) saya terhadap klien saya ini bisa diterima majelis hakim PN Jakpus dan klien saya bisa direhabilitasi,” harapnya
Paling tidak, imbuhnya, kliennya dihukum penjara tapi tidak terlalu lama agar bisa bermain sinetron lagi. “Saudari Rara ini pacar terdakwa Agung Saga, sehingga membuat terdakwa Agung Saga masuk menjadi pengguna narkoba karena dampak dari lingkungan,” ujarnya.
“Semoga terdakwa Agung Saga bisa kembali hidup normal lagi dengan tidak menggunakan narkoba,” tandasnya. (Murgap)