Muhammad Kusuma Sejati SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lanjutan antara pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan dan Termohon yakni penjual alat-alat kesehatan bernama Amelita Monginsidi di ruang Mudjono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (17/01/2022).
Kuasa Hukum pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan, Muhammad Kusuma Sejati SH mengatakan, sidang PKPU hari ini agendanya adalah pengajuan pembuktian dari pihak kreditur lain (kl) yang berjumlah 2 kl diserahkan barang bukti (BB)-nya pada hari ini yang tertunda pada sidang sebelumnya kepada majelis hakim. “Tadi juga kita sudah siapkan agenda Nota Kesimpulan. Tapi majelis hakim minta soft copynya dibuatkan di flash disk karena isinya masih berada di cakram digital atau compact disc (CD),” ujar Muhammad Kusuma Sejati SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Maka, sambungnya, agenda pembacaan Nota Kesimpulan akan dilakukan pada Selasa esok (18/01/2022), “Selasa esok akan dilanjutkan sidang ini di jam yang sama seperti sidang pada Senin siang hari ini,” ujarnya.
“Terkait soft copy dari kita isinya adalah permohonan PKPU dari Pemohon, daftar alat bukti Pemohon, daftar alat bukti kl dan kesimpulan,” ungkapnya.
Hingga sidang pada hari ini digelar, imbuhnya, pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak juga hadir di persidangan. “Jadi karena sudah dianggap patut dan sah, pihak yang bersangkutan meninggalkan sidang ini, maka ditinggalkan saja. Biarkan proses persidangan ini berjalan saja,” katanya.
Dijelaskannya, dengan ketidak hadiran pihak Termohon Amelita Monginsidi, utang kliennya tetap harus dibayarkan. “Nanti akan ada prosesnya lagi,” terangnya.
“Kalau majelis hakim mengabulkan permohonan kita, maka akan ada prosesnya lagi. Kita lihat saja nanti hasil sidang PKPU ini,” tandasnya. (Murgap)