Tris Hariyanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) ke-5 (lima) kali terkait pencurian uang dengan cara pencairan cek senilai Rp178 juta di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Central Asia (BCA) Roxy Mas, Jakarta Pusat (Jakpus) dengan terdakwa Setyo Priono yang bekerja di PT Singa Langit Jaya di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/01/2022).
Pada sidang kali ini, dihadirkan terdakwa Setyo Priono untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim PN Jakpus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa Setyo Priono, Tris Hariyanto SH MH mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa Setyo Priono.
“Tadi sudah jelas terang-benderang sesuai keterangan terdakwa Setyo Priono, bahwa pada 12 Oktober 2018, di waktu tersebut terjadi Tindak Pidum pencurian uang senilai Rp178 juta dari KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Setyo Priono sedang berada di Rumah Sakit (RS) Anna Medika, Bekasi Utara, Jawa Barat (Jabar),” ujar Tris Hariyanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Tris Hariyanto SH MH dari law firm Tris Hariyanto and Partner ini menambahkan, terdakwa Setyo Priono dari keterangannya di persidangan hari ini tidak membenarkan, bahwa orang yang berada di KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, untuk mencairkan uang lewat cek senilai Rp178 juta adalah terdakwa Setyo Priono. “Terdakwa Setyo Priono juga menyampaikan kepada majelis hakim PN Jakpus dan pihak JPU, bahwa pada 12 Oktober 2018, sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa Setyo Priono menuju ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, karena ia menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), makanya ia mengantre terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrean guna pendaftaran lebih lanjut ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar,” paparnya.
“Jadi pada pukul 07.00 WIB setelah terdakwa Setyo Priono mendapatkan nomor antrean, maka ia kembali lagi pulang ke rumahnya karena rumahnya itu jaraknya dekat, lebih kurang jarak tempuhnya hanya 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) menit dari RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, terdakwa Setyo Priono kembali lagi ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, pada pukul 10.00 WIB untuk melakukan registrasi pendaftaran ke dokter mana ia tuju yakni dokter spesialis kulit dan kelamin bernama dr Fahmi Rizal SpKK. “Kemudian, setelah melakukan proses peregisterasian nomor antrean tersebut di RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, sekitar pukul 11.00 WIB atau 11.30 WIB sebelum shalat Jum’at, terdakwa Setyo Priono kembali lagi ke rumahnya karena mengetahui dokter yang ia tuju praktek pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB,” urainya.
Selanjutnya, sambungnya, terdakwa Setyo Priono kembali lagi ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, sekitar pukul 14.30 WIB terus dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan oleh dr Fahmi Rizal SpKK pada pukul 15.30 WIB lebih kurang 10 hingga 15 (lima belas) menit pemeriksaan kulit tersebut. “Berikutnya, diberikan resep obat oleh dr Fahmi Rizal SpKK dan kemudian terdakwa Setyo Priono datang ke bagian farmasi untuk menebus obat,” terangnya.
Terdakwa Setyo Priono, imbuhnya, pulang ke rumahnya dan tidak pergi ke mana-mana. “Hal tersebut dibenarkan oleh pihak RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar. Saya selaku penasehat hukum terdakwa Setyo Priono mengklarifikasi dengan melayangkan surat ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, terkait benar atau tidaknya terdakwa atas nama Setyo Priono pada 12 Oktober 2018, berobat di RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar dan hal tersebut dibenarkan oleh pihak RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, memberikan surat jawaban ke kami langsung dari Direktur RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, bernama dr Saifullah MARS,” urainya.
Menurutnya, tidak mungkin ada satu orang berada di tempat yang berbeda di waktu yang sama. “Itu sangat mustahil. Apalagi, kita melihat bukti rekaman Camera Control Television (CCTV) yang diperlihatkan waktu persidangan dengan durasi waktu lebih kurang 4 (empat) menit. Ada orang hanya berdiri di KCP BCA Roxy Mas, Jakpus dan itu juga kita tidak tahu orang tersebut sedang melakukan transaksi apa dan tidak jelas mukanya terdakwa atau bukan,” paparnya.
“Jadi seolah-olah pihak korban atau pelapor atau penyidik atau JPU menuduh orang itu adalah terdakwa Setyo Priono,” jelasnya.
Dikatakannya, hanya berdasarkan keterangan dari pihak KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, pada waktu keterangan saksi bernama Maya Stefani Sutedja sebagai teller KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, seolah-olah membenarkan, bahwa pada 12 Oktober 2018 pada pukul 15.00 WIB, terdakwa Setyo Priono datang ke KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, hanya berdasarkan lisannya saja untuk pencairan uang lewat cek senilai Rp178 juta. “Nah, kalau dalam ilmu hukum, lisan itu tidak bisa dijadikan dasar hukum terkecuali kalau pihak teller KCP BCA Roxy Mas, Jakpus itu mampu menerangkan, bahwa wajah di dalam CCTV adalah wajah terdakwa Setyo Priono dan didukung dengan bukti yang sudah diarsipkan atau bukti identitas terdakwa Setyo Priono kalau benar itu adalah wajah terdakwa Setyo Priono yang datang ke KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, untuk pencairan uang lewat cek senilai Rp178 juta, mungkin masih bisa masuk ke logika,” tuturnya.
Tetapi selama teller KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, sambungnya, menjelaskan hanya secara lisan, bahwa orang yang datang ke KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, pada 12 Oktober 2018, seolah-olah orang tersebut terdakwa Setyo Priono dan pihak teller KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, hanya melihat dari identitas elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) beberapa menit saja, bahwa seolah-olah e-KTP dari terdakwa Setyo Priono, bagaimana mungkin. “Saya saja untuk mengingat 7 (tujuh) hari yang lalu, saya memakai baju apa? Tidak ingat. Apalagi, teller KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, bisa mengingat kejadian 3 (tiga) tahun lalu hanya berdasarkan lisannya saja, itu sangat mustahil dan tidak masuk akal,” pungkasnya.
Makanya, imbuhnya, dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang sudah dihadirkan, berdasar dakwaan JPU kepada terdakwa Setyo Priono karena saksi yang dimintai keterangan di persidangan itu banyak saksi yang tidak mengetahui secara langsung hanya mendengar dari keterangan orang lain dan tidak melihat langsung, kurang maksimal untuk dijadikan fakta hukum. “Pasalnya, unsur saksi itu dalam ilmu hukum adalah orang yang melihat langsung dan mengalami,” tegasnya.
“Saksi yang mengetahui dari keterangan orang lain, hal itu tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi majelis hakim PN Jakpus,” ucapnya.
Hari ini, sambungnya, agenda sidang hanya mendengarkan keterangan dan penjelasan dari terdakwa Setyo Priono saja. “Kalau pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai agendanya memberikan keterangan di persidangan. Jadi hari ini keterangan terdakwa dan baru pada Selasa depan (18/01/2022) agenda sidangnya adalah tuntutan dari JPU kepada terdakwa Setyo Priono,” terangnya.
“Pada Kamis (20/01/2022) dilanjutkan agenda sidangnya dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari kami selaku penasehat hukum terdakwa Setyo Priono,” tandasnya. (Murgap)