Kuasa hukum pihak Pemohon Reseller alat-alat kesehatan, Muhammad Kusuma Sejati SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Mujono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (12/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan dan Termohon yakni penjual alat-alat kesehatan bernama Amelita Monginsidi di ruang Mujono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (12/01/2022).
Kuasa hukum pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan, Muhammad Kusuma Sejati SH mengatakan, pada sidang PKPU hari ini, pihak Termohon (Amelita Monginsidi) tidak hadir di persidangan. “Bahkan, pihak Termohon Amelita Monginsidi sudah dipanggil lewat pengumuman di koran Rakyat Merdeka (RM),” ujar Muhammad Kusuma Sejati SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Untuk itu, sambungnya, pada agenda sidang hari Kamis (13/01/2022) adalah pembuktian, “Pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak hadir di persidangan dan majelis hakim melanjutkan untuk sidang PKPU ini di persidangkan, maka sidang terus dilanjutkan walaupun pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak hadir di persidangan,” ungkapnya.
“Harapannya, permohonan pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan dikabulkan oleh majelis hakim dengan bukti-bukti yang akan kami sampaikan,” tuturnya.
Mudah-mudahan, imbuhnya, pihak Termohon Amelita Monginsidi bisa mengembalikan apa yang menjadi hak kliennya dan bisa menghitung kerugian dari Reseller yang mencapai miliaran rupiah. “Pihak kuasa hukum Pemohon merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak Termohon Amelita Monginsidi pada sidang hari ini. Banyak informasi mengatakan, bahwa pihak Termohon ini lagi mengurus perkara pidananya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri),” ucapnya.
“Tapi hal itu tidak menghalangi pihak Termohon Amelita Monginsidi untuk hadir di sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus,” katanya.
Dijelaskannya, bukan alasan untuk tidak hadir di persidangan dengan adanya pemeriksaan pidana pihak Termohon Amelita Monginsidi di Mabea Polri untuk tidak hadir di sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. “Pidana tetap dijalankan dan sidang PKPU tetap dijalankan pula. Bagusnya Termohon Amelita Monginsidi seperti itu,” paparnya.
“Bukti-bukti dari kreditur lain (kl) akan kami serahkan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada Kamis hari ini. Kita siap demgan bukti-buktinya yang berjumlah 20 (dua puluh) alat bukti,” tandasnya. (Murgap)