Salim Halim SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara merk oli FDX untuk ke-6 (enam) kalinya, pada hari Rabu siang (12/01/2022), masuk ke agenda pembacaan Replik dari pihak Penggugat yakni pemegang sah merk oli FDX bernama Andy di ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Kuasa hukum pihak Penggugat yakni pemegang sah merk oli FDX bernama Andy, Salim Halim SH MH mengatakan, sebagaimana dahulu kala pihaknya pernah mengadakan acara seminar persaingan merk di Jakarta, bahwa antara merk Delfas FDX Oil dan FDX tidak memunyai persamaan apa pun, dalam pengertian itu berbeda. “Namun, dari pihak Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) tetap berpendapat memunyai persamaan pada pokoknya serta kita melakukan gugatan ke Komisi Banding Merk KemenkumHAM RI, tetap berpendapat sama pada pokoknya, dan sekarang kita gugat ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada hari Rabu ini,” ujar Salim Halim SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia memohon agar majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus bisa arif dan adil dalam menjatuhkan putusan final sesuai ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Merk. “Harapan kami seperti itu,” katanya.
“Sidang hari ini sudah yang keenam kalinya. Setelah pembacaan dakwaan, jawaban dan pekan lalu pihak Tergugat yakni Direktorat HaKI KemenkumHAM RI tidak datang sampai 3 (tiga) kali berturut-turut, tapi sidang tetap berjalan,” paparnya.
Dikatakannya, pada sidang hari ini, baik dari pihak Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan. “Pihak Penggugat berasal dari Indonesia yang bernama Andy. Ia selaku pengusaha oli dan dia juga pabrikan oli,” tuturnya.
“Kerugian materil dan imateril terhadap klien saya bernama Andy ini tidak ada. Ini hanya persoalan persaingan merk oli saja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya menggugat itu meminta permohonan merk FDX itu bisa dikabulkan oleh majelis hakim. “Menurut saya, merk FDX itu jauh berbeda dengan merk yang telah bersertifikat yaitu merk terbaca Delfas FDX Oil dan FDX dengan logo berbeda pula,” terangnya.
“Dengan dikatakan kedua merk itu berbeda sesuai ketentuan yang lama di aksepsi Komisi Banding Merk KemenkumHAM RI yaitu ada persamaan bunyi, persamaan filosofis, dan ada persamaan konseptual. Di samping itu juga ada persamaan visual (gambar),” urainya.
Dikatakannya, kalau diperhatikan unsur-unsur tersebut tidak kena pada persaingan merk ini. “Unsur-unsur itu sesuai isi gugatan klien kami sebagai pihak Penggugat,” ungkapnya.
“Untuk promosinya sendiri antara Delfas FDX Oil dan FDX sejauh ini tidak ada untuk pemasangan iklannya di media massa maupun di media online,” tuturnya.
Pasalnya, sambungnya, kliennya juga menjual produk FDX ini tidak banyak karena menunggu proses pembuatan sertifikat merk. “Oli FDX hanya dipasarkan produknya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saja,” ungkapnya.
“Perkara ini, kami menuntut agar hak-hak klien kami karena produk klien kami ini (FDX) berbeda dengan Delfas FDX Oil,” tegasnya.
Menurutnya, kalau memang putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus arif dan adil, tentu gugatannya dikabulkan. “Pihak Tergugat dalam perkara persaingan merk ini ada satu jumlahnya yakni Komisi Banding Merk KemenkumHAM RI dan pasal yang kita gugat adalah merk itu tidak ada persamaan pada pokoknya sesuai pasal 21 UU Merk,” tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Rabu pekan depan (19/01/2022). (Murgap)