Siprianus Edi Hardum SH
Jakarta, Madina Line.Com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah didesak mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Harry Purnama dari jabatannya.
Pasalnya, Harry Purnama diduga “meniduri” istri orang lain sampai “bunting” (hamil) dan melahirkan anak. Menaker Ida Fauziyah juga diminta mendorong keluarga korban atau orang yang merasa dirugikan dengan dugaan tindakan Harry Purnama untuk melapor ke polisi.
“Kalau perbuatan Harry Purnama terbukti secara hukum, maka Harry Purnama harus dipecat dengan tidak hormat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagaimana ditegaskan dalam UU ASN,” kata Pengamat Hukum dan Ketenagakerjaan dan juga sebagai Wartawan Senior Siprianus Edi Hardum SH dalam Diskusi Ketenagakerjaan yang digelar di Jakarta, Kamis siang (06/01/2022).
Edi Hardum (begitu ia akrab disapa oleh insan pers) menegaskan, Menaker RI Ida Fauziyah harus konsisten dengan janji dan komitmennya, bahwa seluruh ASN Kemnaker RI harus berbudi pekerja baik dan benar. “Kalau sampai ada yang meniduri istri orang lain hingga hamil, ya harus diberi sanksi. Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depan,” tegas alumnus Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Menurut informasi, di masa yang lalu, begitu banyak pejabat Kemnaker RI yang melakukan perselingkuhan dalam hal seks. Ada pejabat lelaki Eselon II, beberapa tahun lalu, diduga selingkuh dengan seorang dokter perempuan di lingkungan Kemnaker RI, namun tidak diberi sanksi.
Akibatnya, muncul lagi pejabat sekarang melakukan tindakan yang sama. Sebelumnya, beredar berita di media yang menyatakan, sekitar 40 (empat puluh) mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (Komahi) mendesak Menaker RI Ida Fauziyah memberikan sanksi kepada Harry Purnama yang diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial US pada tahun 2015.
Pada Senin (27/12/2021), mahasiswa melakukan demonstrasi, karena laporan dari keluarga korban belum ditindaklanjuti oleh institusi Kemnaker RI.
Bukti otentik isi cuitan di Media Sosial (Medsos) Live Chat milik Saifullah Dellih, suami sah dari istrinya berinisal US, baru-baru ini, meminta bantuan Menaker RI Ida Fauziyah agar menindak tegas pejabat Kemnaker RI bernama Harry Purnama yang diduga telah meniduri istrinya US hingga “bunting” dan melahirkan anak perempuan berinisial KSS dari hubungan gelap dan terlarang perzinahan atau perselingkuhan. (Foto : Murgap Harahap)
Harry Purnama diduga telah melakukan perselingkuhan atau perzinahan dengan US yang masih berstatus istri sah dari Syaifullah Dellih. “Kami mendesak Menaker RI Ida Fauziyah memberikan sanksi tegas kepada terduga yang melakukan perselingkuhan. Bahkan, kalau perlu dipecat dengan tidak hormat karena bertindak amoral dan indispliner,” teriak Ahmad Andi selaku Koordinator Komahi dalam orasinya.
Menurutnya, dugaan perselingkuhan atau perzinahan Harry Purnama dangan US telah melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama dengan inisial KSS. “Dalam perjalanan hubungan terlarang atau perzinahan tersebut, diketahui oleh suami sah US bernama Saifullah Dellih pada saat anak perempuan dari hubungan gelap tersebut berumur sekitar 5 (lima) tahun,” katanya.
“Saifullah Dellih sebagai suami sah dari US telah melakukan upaya hukum yaitu melaporkan terduga kepada Kemnaker RI agar diproses secara internal dan hukum. Keluarga US meminta kepada Kemnaker RI untuk melakukan test DNA antara terduga Harry Purnama dengan anak yang berinisial KSS, untuk memerjelas dan membuktikan kebenaran dari dugaan itu,” kata Andi.
Akan tetapi, lanjutnya, terduga Harry Purnama cenderung menghindar dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut. “Dalam hal ini pun, kami meminta sebagai seorang ibu, Ida Fauziyah selaku Menaker RI dan juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk peduli pada perlindungan kepada kaum hawa,” harapnya.
“Kasus ini telah terjadi pelecehan perampasan terhadap derajat kaum wanita, serta pendzaliman yang dilakukan oleh ASN yang berada dalam instansi Menaker RI Ida Fauziyah pimpin,” kata Andi dalam orasinya lagi.
Perlu disampaikan, bahwa Komahi terus akan mengawal kasus ini dan Saifullah Dellih selaku suami sah US telah berupaya melakukan upaya hukum sebagaimana menurut perundang-undangan yang berlaku. “Bahkan, telah ada laporan dan diperiksa baik oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kemnaker RI melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) sejak September 2021,” paparnya.
“Namun, hingga saat ini, belum ada putusan apa pun atau tindakan apa pun dari Kemnaker RI,” sesalnya.
Kuat dugaan kami, sambungnya, bahwa Harry Purnama dilindungi oleh para pemangku jabatan yang ada di lingkungan Kemnaker RI, terutama oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker RI. “Bahkan, bisa terjadi pembiaran yang akhirnya terlindungi oleh Menaker RI Ida Fauziyah,” ungkapnya.
“Terakhir, pemeriksaan terhadap kasus amoral atau perselingkuhan atau perzinahan oleh Itjen menyerahkan pemeriksaan ini hanya kepada Tim Pemeriksa yang berada pada jajaran Inspektorat dalam hal ini Inspektur. Menurut Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang berlaku yaitu UU No 1/1970 juncto (jo) Peraturan Pemerintah (PP) No 10/1983 jo PP No 53/2010 jo PP No 79/2021,” urainya.
Menurutnya, permasalahan yang menyangkut amoral atau perselingkuhan atau perzinahan adalah merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus diperiksa oleh tim yang terdiri dari atasan langsung dalam hal ini Dirjen Binalattas, Irjen dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Pasal PP No 79/2021, nantinya menghasilkan Keputusan PPK. “Sampai hari ini, setelah diperiksa oleh Tim Itjen belum ada putusan apa pun dan setiap ditanya pelapor hanya disuruh untuk menunggu tanpa memberikan waktu,” tuturnya.
“Sementara, dalam PP No 79/2021, waktu menyampaikan putusan kepada yang bersangkutan adalah 14 (empat belas) hari setelah adanya keputusan hasil pemeriksaan, sebagaimana laporan dugaan perselingkuhan oleh Harry Purnama,” jelasnya.
Sebagai seorang ASN, imbuhnya, perbuatan perselingkuhan atau perzinahan bukan saja telah melanggar tata cara tindakan dan tingkah laku ASN, sebagaimana tertuang dalam Perpu yang mengikat ASN. “Lebih jauh dari itu, terduga telah melanggar hukum agama yang melekat padanya, mencoreng muka ASN seluruh Indonesia, lebih khusus lagi di lingkungan Kemnaker RI,” tandasnya. (Murgap)