Tris Hariyanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) ke-4 (empat) kali terkait pencurian uang dengan cara pencairan cek senilai Rp178 juta di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Central Asia (BCA) Roxy Mas, Jakarta Pusat (Jakpus) dengan terdakwa Setyo Priono yang bekerja di PT Singa Langit Jaya di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (06/01/2022).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 2 (dua) saksi Ad-Charge (Saksi Meringankan) dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono yakni adik dari terdakwa Setyo Priono berjenis kelamin perempuan bernama Kamilia Octaviani dan kasir Rumah Sakit (RS) Anna Medika, Bekasi Utata, Jawa Barat (Jabar) bernama Sartika, untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono, Tris Hariyanto SH MH mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini ada dua orang yakni pertama, kasir dari RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, bernama Kartika, sebelumnya telah pihaknya kirimi surat pengajuan permohonan kepada pihak RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, agar atas nama Sartika selaku kasir RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, pada saat terdakwa Setyo Priono pergi berobat ke RS tersebut pada 12 Oktober 2018, menjelaskan secara terang benderang di ruang persidangan karena bukti struk pembayaran RS dan obat-obatan serta pembayaran jasa Dokter Fahmi Rizal SpKK itu atas nama terdakwa Setyo Priono.
“Jadi kemarin kami membuat surat pengajuan permohonan kepada pihak RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, agar bisa mengizinkan pihak yang bersangkutan itu (Sartika) diajukan sebagai saksi Ad-Charge untuk terdakwa Setyo Priono di dalam persidangan hari ini,” ujar Tris Hariyanto SH MH dari law firm Tris Hariyanto and Partner kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Namun demikian, sambungnya, dari pihak RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, tidak ada tanggapan serius terhadap surat dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono hingga sidang hari ini digelar. “Akhirnya, kami mengajukan kepada majelis hakim PN Jakpus supaya dihadirkan adik dari terdakwa Setyo Priono bernama Kamilia Octaviani untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim PN Jakpus. Walaupun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, saksi yang ada hubungan sedarah atau sepekerjaan, sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi saksi, tetapi kembali lagi pertimbangan dari majelis hakim PN Jakpus, saksi diperbolehkan memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim PN Jakpus, namun tidak disumpah,” paparnya.
“Keterangan saksi adiknya terdakwa Setyo Priono menjelaskan, bahwa saksi tersebut melihat dan mengetahui, bahwa kejadian pada Jum’at (12/10/2018), yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa klien kami terdakwa Setyo Priono telah mencairkan uang dengan cara pencairan cek sebesar Rp178 juta di KCP BCA Roxy Mas, Jakarta Pusat (Jakpus) pukul 15.00 WIB, dibantah oleh adik terdakwa Setyo Priono bernama Kamilia Octaviani,” katanya.
Pasalnya, sambungnya, adik dari terdakwa Setyo Priono ini melihat dan mengetahui, bahwa kakaknya yakni terdakwa Setyo Priono berobat kesehatan kulit di RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, berangkat pagi hari sejak subuh sekitar pukul 05.30 WIB atau 06.00 WIB ke luar dari rumahnya karena memakai jam kerja, datang ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, untuk mendapatkan nomor antrean pasien, makanya datangnya pagi hari ke RS dan mendapatkan nomor antrean pasien pada pagi hari,” jelasnya.
“Kemudian, terdakwa Setyo Priono kembali lagi ke RS pukul 11.00 WIB untuk peregisterasian pendaftaran pasien. Selanjutnya, terdakwa kembali lagi ke rumahnya karena mengetahui, bahwa dokter yang dituju yakni dokter ahli spesialis kulit itu prakteknya pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ungkapnya.
Dikatakannya, tempat tinggal terdakwa Setyo Priono berdekatan dengan RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, jarak tempuh hanya 5 hingga 10 menit saja, terdakwa pulang ke rumahnya. “Pada pukul 14.30 WIB lebih kurang, terdakwa Setyo Priono datang lagi ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, untuk melakukan pemeriksaan kulit kepada dokter check-up kesehatan kulit itu,” urainya.
“Menurut keteterangan adiknya dari terdakwa Setyo Priono menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui dan melihat, bahwa kakaknya berobat ke RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, pada 12 Oktober 2018. Sakit gatal-gatal pada kulit yang diderita oleh terdakwa Setyo Priono,” ujarnya.
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (13/01/2022) dengan mendengarkan keterangan dan penjelasan dari phak terdakwa Setyo Priono. “Menurut Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono dengan mendengarkan seksama keterangan dan penjelasan dari para saksi di persidangan ini, sudah jelas dan ada titik terang pada perkara ini ditambah Barang Bukti (BB) yang kita berikan kepada majelis hakim yakni bukti surat klarifikasi kebenaran apakah klien kami atas nama Setyo Priono pada hari Jum’at (12/10/2018) pernah berobat di RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar dan dijawab langsung oleh pihak Direktur RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar,” terangnya.
“Jadi membenarkan, bahwa pihak direksi RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, terdakwa Setyo Priono pernah check-up kesehatan kulit di RS tersebut,” tuturnya.
“Mulai dari pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean pasien, dan pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB, klien kami sedang melakukan check-up kesehatan kulit dengan dokter ahli spesialis kulit di RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar,” katanya.
Bukti otentik surat klarifikasi Direktur RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, dr Syaifullah MARS, bahwa terdakwa Setyo Priono pernah berobat kulit di RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, pada Jum’at (12/10/2018) pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. (Foto : Murgap Harahap)
Pihak RS Anna Medika, Bekasi Utara, Jabar, sambungnya, lewat surat jawaban direksinya membenarkan kliennya sedang berobat kesehatan kulit pada Jum’at (12/10/2018) dan surat tersebut sebagai BB dari Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono dan sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Jakpus sebagai bahan pertimbangan majelis hakim PN Jakpus. “Kami berharap pada putusan final majelis hakim PN Jakpus bisa obyektif memberikan keadilan seadil-adilnya terhadap klien kami,” tandasnya. (Murgap)