Kuasa hukum Kapten Pilot PT Cardig Air (Alm) Wahyudin Abdullah, Daharie SE SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Hari Fitriyanto SH (tengah) dan lainnya, di luar ruang Kusuma Admadja 3, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian tuntutan Kuasa hukum Kapten Pilot PT Cardig Air Almarhum (Alm) Wahyudin Abdullah, Daharie SE SH, untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengobatan selama kliennya dirawat di Rumah Sakit (RS) hingga meninggal dunia.
Acara pembacaan putusan final majelis hakim PHI pada PN Jakpus terkait sidang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Kapten Pilot maskapai penerbangan PT Cardig Air yakni (Alm) Wahyudin Abdullah sebagai pihak Penggugat dan perusahaan maskapai penerbangan PT Cardig Air sebagai pihak Tergugat di ruang Kusuma Admadja 3, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/01/2022). Kuasa hukum Kapten Pilot PT Cardig Air (Alm) Wahyudin Abdullah, Daharie SE SH mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya puas dengan putusan final majelis hakim PHI pada PN Jakpus.
“Artinya, majelis hakim PHI pada PN Jakpus cermat sekali pada putusannya pada perkara ini,” ujar Daharie SE SH yang didampingi anggota tim kuasa hukumnya Hari Fitriyanto SH dan anggota lainnya dari law firm Siva Dista Justicia and Partner kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Walaupun ada sebagian tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PHI pada PN Jakpus tapi memuaskanlah putusannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, tuntutan yang dikabulkan majelis hakim PHI pada PN Jakpus yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan pengganti biaya RS. “Total seluruhnya Rp510 juta dari tuntutan kami pada sidang sebelumnya Rp600 juta,” ujarnya.
“Hari ini sudah putusan final majelis hakim. Kami hanya menunggu dari pihak Tergugat yakni PT Cardig Air, apakah ingin melakukan upaya hukum atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang dibuktikan dan didahlilkan oleh kuasa hukum pihak Penggugat, membuat putusan final majelis hakim PHI pada PN Jakpus cukup obyektif pada perkara ini. “Harapan saya, ada itikad baik dari pihak Tergugat untuk segera membayar sesuai amar putusan final majelis hakim PHI pada PN Jakpus untuk kliennya,” pungkasnya.
“Jadi kita berharap itikad baiknya segera diselesaikan oleh pihak Tergugat,” ucapnya.
Pihak Tergugat (PT Cardig Air), sambungnya, apabila tidak menerima dengan amar putusan majelis hakim PHI pada PN Jakpus ini bjsa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Apabila pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum kasasi ke MA selama 14 (empat belas) hari ke depan semenjak dibacakannnya putusan final majelis hakim PHI pada PN Jakpus ini, maka secara otomatis inchrat (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.
“Pihak Tergugat (PT Cardig Air) wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai amar putusan majelis hakim PHI pada PN Jakpus ini,” tandasnya. (Murgap)