Nunung Kurnia SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Gugatan Lain-lain (GLL) dalam Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Penggugat yakni PT Broadbiz Asia yang bergerak di bidang developer dan property dan pihak Tergugat, di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/01/2022).
Kuasa Hukum pihak Penggugat (PT Broadbiz Asia) selaku kreditur konkuren, Nunung Kurnia SH mengatakan, hari ini adalah sidang GLL perdana. “Sidang selanjutnya, pada Selasa depan (11/01/2022). Agendanya masih legalitas dan langsung pembacaan putusan,” terangnya.
Kuasa Hukum pihak Penggugat (PT Broadbiz Asia) selaku kreditur konkuren, Nunung Kurnia SH pada acara sidang GLL dalam PKPU antara pihak Penggugat yakni PT Broadbiz Asia yang bergerak di bidang developer dan property dan pihak Tergugat, di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
“Pada hari ini, pihak Tergugatnya tidak hadir karena berhalangan,” ujar Nunung Kurnia SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, perusahaan yang digugatnya kondisinya saat ini sudah pailit (gagal bayar). “Maka dari itu, kita mengharapkan adanya pengembalian aset untuk klien kami selaku kreditur konkuren,” terangnya.
“Total aset perusahaan yang digugat berlokasi di Cikokol, Tangerang Selatan (Tangsel) ini sekitar Rp1 miliar yang harus dibayarkan untuk kliennya,” katanya.
Ia mengharapkan gugatan kliennya berupa unit apartemen kembali ke pihak kliennya. “Ketika sudah dapat investornya lalu ditetapkan kuratornya. Kemudian, kita ambil alih kredit apartemennya dan apartemen tersebut dijual kembali,” urainya.
Menurutnya, apartemen ini belum bisa dihuni karena agency-nya juga belum ada. “Makanya, sulit sekali untuk dijual saat ini,” paparnya.
“Kreditur konkuren, kreditur separatis dan dari pihak debitur, hadir semua dalam sidang GLL hari ini,” katanya.
Semoga, sambungnya, minggu depan, semua pihak bisa hadir dalam sidang GLL ini. “Karena hari ini masih sidang perdana. Jadi tadi masih mengajukan legalitas saja,” ungkap Nunung Kurnia SH dari kantor law firm Nunung Kurnia and Partner ini. (Murgap)