Kuasa hukum kreditur preference (65 karyawan PT Sekawan) Maxie Ellia SH (kedua dari kanan) foto bersama kliennya di luar ruang Soebekti 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kenayoran, Selasa malam (30/11/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sekawan sebagai pihak debitur dan Termohon dan sebanyak 65 (enam puluh lima karyawan PT Sekawan) sebagai pihak kreditur preference dan pihak Pemohon di ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (30/11/2021l.
Kuasa hukum kreditur preference (65 karyawan PT Sekawan), Maxie Ellia SH mengatakan, agenda sidang hari ini pemberkasan dari pihak Pemohon dan Termohon karena adanya perbedaan perhitungan jumlah piutang antara pihak Pemohon dan Termohon. “Perbedaannya lumayan besar. Makanya, saya ajukan gugatan keberatan dan tadi agendanya pemeriksaan berkas,” ujar Maxie Ellia SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, PT Sekawan sudah pailit, namun belum ada sale (penjualan) aset. “Harapannya, tuntutan kreditur preference dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus,” ungkapnya.
“Total tuntutan piutang kreditur preference kepada pihak debitur sebesar Rp12 miliar untuk 65 karyawan PT Sekawan,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, mendengar jawaban dari kurator dan pihak Termohon pada 14 Desember 2021 “Hakim pengawas hadir pada sidang hari ini,” tandasnya. (Murgap)