Kuasa Hukum Kwen Suwandi, Gunawan Raka SH MH (pertama dari kanan) foto bersama Ahli Perdata dari Unilam Prof Dr Hamzah SH MH di luar ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (30/11/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan gugatan terhadap UOB Kay Hian Sekuritas atas kepemilikan saham milik Kwen Suwand di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (30/11/2021),
Sidang hari ini dengan agenda menghadirkan Ahli Perdata dan juga dosen dari Universitas Negeri Lampung (Unilam) Prof Dr Hamzah SH MH untuk memberikan keterangan dii hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum pemilik lembar saham Kwen Suwandi, Gunawan Raka SH MH mengatakan, Ahli Prof Dr Hamzah SH MH menjelaskan konstruksi hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang kerugian dan itu sudah nyata dan terang bersesuaian dengan alat bukti yang sudah diajukan pada sidang- sidang sebelumnya.
“Ahli Prof Dr Hamzah SH MH tadi sudah menjelaskan ada tenggang waktu, mesti ada somasi (peringatan) dan itu sudah kita ajukan dalam alat bukti. Mudah-mudahan kesimpulan kita sama dengan penilaian hakim terhadap alat bukti, bahwa perkara ini sudah terang dan jelas,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, kliennya dirugikan atas tidak dipindahkannya saham-saham oleh perusahaan perantara efek yaitu PT UOB Kay Han. “Agenda sidang berikutnya untuk perkara dengan nomor 225 ini akan digelar pada satu minggu lagi untuk agenda penyampaian Nota Kesimpulan masing-masing pihak yang akan jadi dasar hakim untuk membuat keputusan,” ungkapnya.
“Ahli Prof Dr Hamzah SH MH yang diajukan ini juga bersesuaian dengan dahlil hukum posita fundamentum petendi dan petitum dan kita berharap gugatan kita dikabulkan,” tandasnya. (Murgap)