Zainal Arifin SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan perdata lanjutan untuk perkara dengan nomor 655 terkait izin pakai hak milik tanah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sebagai pihak Penggugat, oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang luas tanah tersebut dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), sebagai pihak Tergugat, dengan agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian alat barang bukti (BB) dari pihak Penggugat di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (29/11/2021).
Kuasa Hukum LPP RRI, Zainal Arifin SH MH mengatakan, agenda sidang hari ini penyerahan 12 (dua belas) alat bukti. “Di antara kedua belas alat BB yang kita serahkan kepada majelis hakim PN Jakpus ada Surat Keputusan (SK) Freddy Ndoluk selaku Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI teekait kompetensi absilut dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Lahan Milik LPP RRI,” ujar Zainal Arifin SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada agenda sidang selanjutnya, pada Senin pekan depan, masih penyampaian alat BB dari pihak Penggugat sebanyak 10 (sepuluh) alat BB. “Bukti-bukti yang kita serahkan kepada majelis hakim PN Jakpus bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan atas perkara ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak Tergugat tidak bisa menunjukan alat BB atas perkara ini. “Harapan saya, kedua belas alat BB yang kita serahkan kepada majelis hakim PN Jakpus bisa cepat-cepat menunjukkan, bahwa perkara ini bisa kembali ke kita sesuai peraturan perundang-undangan (Perpu) yang berlaku,” tandasnya. (Murgap)