Kuasa Hukum PT AJS Rudy Marjono SH (kedua dari kiri depan berpeci) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya dari anggota tim Boyamin Saiman Law Firm di luar ruang Purwoto Ganda Subrata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (02/11/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan antara pihak Penggugat yakni nasabah perseorangan dan pihak Tergugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dan gugatan nasabah perseorangan hasilnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus karena Penggugat kurang pihak, di ruang Purwoto Ganda Subrata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (02/11/2021).
Kuasa Hukum PT AJS Rudy Marjono SH mengatakan, pihaknya menerima putusan final Majelis Hakim Pengadilan Jakpus. “Bukti gugatan pihak Penggugat tidak memenuhi syarat hukum formil. Penggugat perorangan dengan total gugatan Rp480 juta,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, masalah nanti ada nasabah yang menanggapi keberatan dari hasil putusan Majelis Hakim, pihaknya tetap menerima hasil putusan final Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus. “Kami sebagai Kuasa Hukum PT AJS siap menghadapi gugatan para penggugat dari nasabah PT AJS,” tegasnya. (Murgap)