Kuasa Hukum nasabah korban penipuan investasi bodong reksadana PT PAC Herber Sihombing SH (pertama dari kanan depan) didampingi 3 anggota tim Kuasa Hukum lainnnya yakni John Parulian Purba SH (kedua dari kanan depan), Bambang Rikihadi SH dan R Hendra SH foto bersama nasabah korban penipuan investasi reksadana bodong PT PAC, di luar gedung Awaludin Djamin, Bareskrim Mabes Polri, Jaksel, Kamis siang (04/11/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Nasabah korban penipuan investasi bodong reksadana PT Pan Arcadia Capital (PAC) sambangi kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis siang (04/11/2021).
Tujuan mereka menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan bukti–bukti, bahwa PT PAC tidak menyelesaikan semua kewajibannya sesuai perjanjian awal pada nasabah. Herber Sihombing SH selaku Kuasa Hukum para nasabah korban investasi bodong reksadana PT PAC menjelaskan, hari ini korban nasabah PT PAC memberikan keterangan dan bukti–bukti terkait wanprestasi atas pembayaran keuntungan berupa bunga tetap (fix rated) sebesar 9% sampai dengan 12% per tahun dan pengembalian dana nasabah yang tidak bisa diambil.
“Padahal, kalau reksadana berapapun nilai investasinya harusnya bisa diambil. Mudah– mudahan rekan–rekan penyidik Bareskrim Mabes Polri bisa menindaklanjuti laporan hari ini,” kata Herber Sihombing SH didampingi 3 (tiga) anggota tim Kuasa Hukum lainnnya yakni John Parulian Purba SH, Bambang Rikihadi SH dan R Hendra SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai mendampingi nasabah korban investasi bodong reksadana PT PAC ketika memberikan bukti-bukti kepada penyidik di Gedung Awaludin Djamin, Bareskrim Mabes Polri, Jaksel, Kamis siang (04/11/2021).
Ia mengungkapkan, rasa optimismenya dikarenakan polisi akan bertindak secara profesional. “Sampai saat ini, kami melihat semua proses hukum penyelidikan berjalan lancar dan kami cukup puas,” ujarnya.
Adapun korban nasabah yang hadir berasal dari wilayah Jakarta, Surabaya dan Bandung yang merupakan perwakilan dari 133 (seratus tiga puluh tiga) orang nasabah. “Nilai total kerugian yang kami wakili sebesar Rp186 miliar,” terangnya.
Uang tersebut, sambungnya, dana yang tidak bisa dipenuhi oleh PT PAC saat nasabah melakukan redem. “Padahal, di Account mereka (nasabah) ada uangnya. Makanya, di sini kami melaporkan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
”Sampai saat ini, kami pun tidak mengetahui alasan Pan Arcadia Capital kenapa uang nasabah tidak kembali. Memang kurang lebih setahun yang lalu, tepatnya pada Januari 2020, mereka sudah menjanjikan dengan tenggang waktu 3 bulan, ternyata setelah lewat tidak ada hanya janji yang terus menerus dan sampai sekarang, semua nasabah diombang-ambingkan,” terangnya.
Salah satu perwakilan nasabah korban penipuan investasi bodong reksadana PT PAC yakni Theresia dari Yayasan Pendidikan menerangkan, pihaknya mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2 miliar. “Dana–dana tersebut merupakan (berasal) dari para murid yang sedikit demi sedikit (dikumpulkan) dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan uang bangunan. Kami (awalnya) percaya dengan menaruh di Pan Arcadia Capital agar mendapatkan kelebihan (keuntungan). Tapi rupanya tidak bisa diambil uangnya. Sementara, banyak orangtua murid yang punya kendala dengan pekerjaan dan sebagainya. Jadi kami sebagai Yayasan Pendidikan dan saya sebagai Bendahara di Yayasan Pendidikan sangat memohon agar dana bisa dikembalikan semua,” ujar Theresia kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di tempat yang sama.
“Sejak 2 (dua) tahun lebih uang itu tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa asal dana tersebut adalah uang Yayasan Pendidikan dan haknya murid-murid yang pada akhirnya, pihaknya tidak tahu lagi, bagaimana perkembangan Yayasan Pendidikan selanjutnya untuk ke depannya. ”Saya berharap kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mungkin bisa melihat kami sebagai nasabah, bahwa uang menjadi hak kami agar bisa dicairkan,” pesannya.
Ia mengaku sedih sekali, apalagi saat ini kondisi Indonesia sedang terpapar pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19, “Uang kami ini bukanlah uang haram yang kita kumpulkan tapi uang halal,” tuturnya.
“Mungkin hal ini bisa ditindaklanjuti dan segera dilihat oleh para petinggi–petinggi di Pan Arcadia Capital agar dana nasabah segera dikembalikan,” harapnya.
Hengky, seorang nasabah korban penipuan investasi bodong reksadana PT PAC dengan jumlah nilai kerugian sebesar Rp4 miliar menuturkan, kenapa dirinya sangat percaya untuk berinvestasi di PT PAC. “Kita percaya karena di belakang PT PAC ada orang-orang besar. Jadi kita percaya uang kita aman tapi setelah kejadian ini sampai berjalan dua tahun tidak ada itikad baik ataupun perdamaian ternyata tidak ada sambutan yang bagus dan sampai sekarang kita terlunta-lunta,” ujar Hengky kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kita menuntut keadilan, dan kembalikan hak kami,” pintanya. (Murgap)