Zainal Arifin SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan perdata untuk perkara dengan nomor 655 terkait izin pakai hak milik tanah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sebagai pihak Penggugat, oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang luas tanah tersebut dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), sebagai pihak Tergugat di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (25/10/2021).
Kuasa Hukum LPP RRI, Zainal Arifin SH MH mengatakan, hari ini jadwal sidangnya adalah penyampaian kompetensi absolut atas perkara tanah hak milik LPP RRI diterima atau tidak oleh majelis hakim. “Tanah yang dipakai oleh Kemenag RI untuk membangun UIII bukanlah tanah kosong sebenarnya. Sertifikat hak pakai tanah itu bernomor 001,” ujar Zainal Arifin SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada sertifikat tanah ini ada pergantian dari 002 menjadi 001 yang diungkap oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI Dr Freddy Endoluk, kemudian menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kenapa BPN kita tarik? Karena tanpa prosedur yang jelas, sertifikat tanah 002 langsung dialihkan menjadi 001,” katanya.
“Jadi ada pelanggaran hukum atas pemakaian hak tanah itu. Dikira tanah itu kosong? Tidak. Seperti hutan kok lebatnya. Ada pagar antena yang volumenya cukup tinggi. Pada waktu itu, ada seseorang menengok kondisi lahan tersebut yang kelihatannya kosong. Padahal, masih ada kegiatan di LPP RRI tersebut untuk penyiaran,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berarti ada masalah pada sengketa tanah LPP RRI ini, sehingga Dr Freddy Endoluk ini ingin menyerahkan semua tanah itu kembali ke LPP RRI. “Tapi dari pihak Kemenag RI ingin menempati tanah tersebut. Saya sudah mensomasi pihak Kemenag RI terkait perkara ini. Namun, somasi saya tidak ditanggapi,” urainya.
“Gugatan klien kami (LPP RRI) sebagai pihak Penggugat, masih berjalan hingga kini terhadap pihak Tergugat (Kemenag RI) karena masih ada hak-hak LPP RRI yang dilanggar. Luas tanah milik LPP RRI di Cimanggis, Depok, Jabar, sekitar 214 Hektare (Ha). Nah, sekarang tinggal 100-an Ha yang menjadi milik LPP RRI. Sisanya diambil oleh Kemenag RI,” terangnya.
Menurutnya, LPP RRI punya jasa dalam penyiaran berita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sudah puluhan tahun lamanya mengudara dan berkiprah di tengah masyarakat Indonesia. “Tapi kenapa tanahnya mau dikesampingkan untuk dibangun pembangunan UIII oleh Kemenag RI?” tanyanya heran.
“Kemudian, ada masalah di atas tanah milik LPP RRI juga rupanya. Ternyata, tanah itu juga dibangun rumah-rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag RI. Padahal, tanah itu milik NKRI,” pungkasnya.
Disebutkannya, banyak hal-hal pelanggaran hukum yang ditimbulkan atas perkara tanah milik LPP RRI ini. “Seakan-akan LPP RRI itu di mata Kemenag RI tidak memunyai kekuatan hukum apa-apa,” jelasnya.
“Anggota Dewas LPP RRI Dr Freddy Endoluk itu berupaya dengan keras agar tanah LPP RRI itu dikembalikan sepenuhnya kepada pihak LPP RRI,” ujarnya.
Dikatakannya, tanah milik LPP RRI ini disengajakan untuk dirampas oleh Kemenag RI dengan cara atau proses pengalihan sertifikat dari nomor 002 menjadi nomor 001. “Semua dianggap, pihak dari LPP RRI seperti orang bodoh semua oleh Kemenag RI. Tapi saya ingatkan, baik pelanggaran pidana ataupun perdata, akan terus kita perjuangkan agar tanah itu kembali milik LPP RRI,” tegasnya.
Ia mengharapkan, isi gugatan LPP RRI dikabulkan oleh majelis hakim dan sisa tanah yang dikuasai oleh Kemenag RI bisa dikembalikan kepada pihak LPP RRI. “Jadi apa yang telah dibangun oleh Kemenag RI untuk pembangunan UIII, di Cimangis, Depok, Jabar, sisa tanahnya dikembalikan ke LPP RRI,” harapnya.
“Sidang gugatan ini sudah berjalan 3 (tiga) kali. Setiap proses sidang diduga dimain-mainkan semuanya biar lama proses sidangnya. Kemenag RI dan Pemerintah RI harus melihat bahwa LPP RRI sudah milik semua rakyat Indonesia bukan lagi milik NKRI,” tandasnya. (Murgap)