Octavianus Rasubala SH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan perkara nomor 30 perdata khusus merk dagang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan pihak Tergugat dimenangkan untuk perkara persaingan merk dagang produk pisau pemotong yang terbuat dari batu marmer dengan merk BMX antara pihak Penggugat yakni pihak yang mengklaim pemilik merk dagang tersebut tanpa memiiliki sertifikat merk dagang resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Tergugat yakni pihak yang sah pemilik merk dagang tersebut karena memiliki sertifikat merk dagang sah dari NKRI di ruang Soebekti 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (27/10/2021).
Kuasa Hukum pihak Tergugat (Pemilik merk dagang pisau BMX yang sah) Tatang Suganda, Octavianus Rasubala SH mengatakan, merk dagang (BMX) alat pisau pemotong ini yang disengketakan oleh pihak Penggugat, mulai adanya putusan final Majelis Hakim pada hari ini, benar-benar menjadi hak pihak Tergugat. “Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang agar supaya benar-benar memahami, bahwa merk dagang pisau pemotong BMX adalah merk resmi milik pihak Tergugat,” ujar Octavianus Rasubala SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, walaupun putusannya belum inchrat (berkekuatan hukum tetap) terhadap merk dagang pisau BMX, pihaknya masih menunggu pihak Penggugat apakah mau melakukan kasasi atau banding setelah putusan final Majelis Hakim ini. “Pihak Penggugat tidak hadir dalam putusan final Majelis Hakim ini. Namun demikian, walaupun salah satu pihak tidak hadir apakah pihak Penggugat ataupun Tergugat ada yang tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim tetap akan memutus. Karena Majelis Hakim hanya tinggal membacakan putusan finalnya saja. Jadi kami pihak Tergugat yang dimenangkan atas perkara ini, berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang telah memutus sesuai kaidah-kaidah hukum dengan azaz keadilan dan azaz kepatutan dan sesuai hati nurani,” ungkapnya.
“Seharusnya, pelaku usaha dan pedagang pisau pemotong merk BMX itu setiap melakukan perdagangan atau usaha apapun itu harus tetap menghargai putusan final Majelis Hakim pada hari ini,” imbaunya lagi.
Dijelaskannya, merk pisau potong BMX ini benar-benar sah milik kliennya (Tatang Suganda). “Sebagaimana yang disebutkan di sertifikat merk dagang yang tadinya disengketakan, sekarang sudah resmi milik klien kami merk pisau BMX ini,” jelasnya.
“Semakin pasti sertifikat merk dagang pisau pemotong BMX ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektial (Ditjen HaKI) dan itu dipermasalahkan. Tetapi dengan adanya putusan final Majelis Hakim pada hari ini semakin menguatkan merk dagang pisau potong BMX ini,” katanya.
Pelaku usaha dan pedagang, sambungnya, tidak perlu lagi ada keragu-raguan ataupun distributor untuk berusaha pisau merk dagang BMX. “Tidak boleh ada keragu-raguan. Pasalnya, selama ini, mereka (para pelaku usaha dan pedagang) ada merk-merk berseliweran yakni BMX selain merk dagang pisau BMX punya kami, dan itu sudah diberhentikan,” pesannya.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang menggunakan merk dagang pisau BMX tanpa seizin klien kami akan kena pasal pidana,” tandasnya. (Murgap)