Gunawan Raka SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan gugatan terhadap UOB Kay Hian Sekuritas atas kepemilikan saham milik Kwen Suwand di ruang Subekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (27/10/2021),
Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk memberikan keterangan dii hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum pemilik lembar saham Kwen Suwandi, Gunawan Raka SH MH mengatakan, saksi memberikan keterangan, bahwa permohonan pemindahan saham atas nama Kwen Suwandi yang memunyai kode saham yakni SQMI lebih kurang 240 juta lembar saham tidak dipindahkan oleh UOB Kay Han Sekuritas.
“Hingga hari ini juga lembar sahamnya tergambar tidak dipindahkan, sehingga Kwen Suwandi melakukan gugatan, bahwa UOB Kay Han selaku perusahaan sekuritas tidak melakukan perintah pemilik saham. Seharusnya, dari saham UOB Kay Han dipindahkan ke CIMB Niaga,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari pihak Kuasa Hukum pemilik saham Kwen Suwandi. “Dulunya, saksi bekerja sebagai karyawan UOB Kay Han. Saksi yang tahu seluk beluk di UOB Kay Han dan kita mintakan menjadi saksi,” paparnya.
“Teknis pemindahan lembar saham seperti apa dan apakah saham itu atas nama Kwen Suwandi? Seharusnya, saham itu dipindahkan, namun kenapa hingga kini belum dipindahkan dan seterusnya dan semua itu dijelaskan oleh saksi atas permintaan dari kita,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keterangan saksi bersesuaian dengan gugatan yang diajukan. “Nama saksinya Jimmy Rusdi dan saksi sudah puluhan tahun kerja di UOB Kay Han,” tegasnya.
“Agenda sidang selanjutnya, 2 (dua) minggu ke depan untuk pemeriksaan saksi lagi. Perkara sidang ini nomor perkaranya 225 dan sudah tidak terhitung lagi ini sudah sidang yang ke berapa,” urainya.
Ia menilai keterangan saksi hari ini mendukung gugatan yang diajukan kliennya. “Surat gugatan dan dahlil-dahlilnya serta bersesuaian dengan bukti-bukti dan Kwen Suwandi merasa dirugikan dengan adanya perkara ini,” terangnya.
“Kwen Suwandi merasa dirugikan karena sahamnya ditahan oleh UOB Kay Han sejak April 2021 dengan nilai sahamnya sekitar Rp90 miliar,” tandasnya. (Murgap)