Kuasa Hukum pekerja PT WKC terkena PHK Indra Gunawan, Gorby Nababan SH MArt (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Imam SH (pertama dari kiri) dan Martin SH di luar ruang Oemar Seno Adji 2, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (25/10/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perselisihan HI antara pekerja PT WKC Indra Gunawan yang menggugat PT WKC karena kewajiban perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di ruang Oemar Seno Adji 2, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (25/10/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi dari PT WKC yang menerangakan sebagai manajemen Head Recomendation Departement (HRD) atau Personalia terkait perihal yang terjadi terhadap pekerja PT WKC terkena PHK secara sepihak yakni Indra Gunawan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum pekerja PT WKC terkena PHK Indra Gunawan, Gorby Nababan SH MArt mengatakan, nama saksi adalah Hari Muhammad menjabat sebagai manajemen HRD PT WKC.
“Klien saya totalnya ada 10 (sepuluh) orang. Total nilai tuntutannya agar dibayarkan uang pesangon klien saya ini yang jumlahnya variatif,” ujar Gorby Nababan SH MArt kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, kronologis terjadinya PHK yakni sejak tahun 2020. “Manajemen HRD PT WKC merasa sudah melaksanakan dan memberikan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena pekerja yang terkena PHK ini bekerja di bidang konstruksi,” ungkapnya.
“Harapan saya, saksi bisa menerangkan hal-hal yang benar di persidangan ini. Kita membela klien saya ini agar tujuannya hak-hak mereka bisa dibayarkan oleh PT WKC,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada pekan depan, menyampaikan Nota Kesimpulan kepada majelis hakim. “Isi nota kesimpulan kita adalah menjawab mengenai fakta-fakta di persidangan yang sudah berjalan kita ulangi kembali, mengenai apa saja yang sudah terjadi dalam kronologisnya. Replik kita kumpulkan kembali karena kita juga sudah memberikan pembuktian, bahwa klien kita ini wajib untuk mendapatkan hak-haknya,” terangnya.
“Sebenarnya, kita sudah beberapa kali melakukan mediasi dan kita juga sudah melakukan pertenuan Tripartit antara pengusaha dan pekerja serta Pemerintah Indonesia melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan sudah bertemu dan kita juga sudah memberikan anjuran kepada PT WKC agar saksi melakukan pembayaran,” katanya.
Namun demikian, imbuhnya, dari informasi, pekerja PT WKC terkena PHK Indra Gunawan sudah melakukan permohonan kepada pekerja PT WKC tapi ditolak oleh PT WKC. “Memang kita sendiri selaku Kuasa Hukum dari pekerja PT WKC terkena PHK belum menerima Nota Penolakan dari PT WKC atas permohonan klien kami agar hak-haknya dipenuhi,” ungkapnya.
“PT WKC beralamat di Jakpus,” papar Gorby Nababan SH MArt dari Darwin Silaban law firm ini. (Murgap)