Sadrakh Seskoadi SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Pemohon yakni PT Sinar Mutiara Etc di bawah naungan Sadikun Grup dan pihak Termohon adalah PT Graha Interad di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Kamis malam (21/10/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni perwakilan 4 (empat) kreditur PT Sinar Mutiara yang mengajukan permohonan kepada pihak Termohon yakni PT Graha Interad Sadrakh Seskoadi SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah menerima permohonan atas PKPU PT Graha Interad salah satu sub holding dari Selaras Grup. “Perusahaan ini terkait dengan konstruksi apartemen Grand Flori yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar),” ujar Sadrakh Seskoadi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau kronologis perkara PKPU ini, saya tidak mau menceritakan secara detail tetapi Pemohonnya adalah PT Sinar Mutiara Etc di bawah naungan Sadikun Grup melawan PT Graha Interad,” urainya.
Terkait pembangunan Apartemen Grand Flori yang pembayarannya belum diselesaikan, imbuhnya, masing-masing tuntutan dari kliennya ke empat kreditur berbeda-beda tagihan utangnya. “Klien saya selaku Pemohon pertama, nilai tagihannya Rp3,3 miliar dan pemohon ke-2 (dua) PT Cortex Rp2,5 miliar, dan per orangan ada dua kreditur lainnya (KL) dan banyak tagihannya,” paparnya.
Dijelaskannya, agenda sidang selanjutnya pembuktian pada Kamis (28/10/2021). “Agenda pembuktian akan dilakukan pada pekan depan dan hari ini agendanya adalah penyerahan jawaban,” ungkapnya.
Ia mengharapkan sisa uang pembayaran kliennya dibayarkan oleh debitur. “Kita ketahui untuk menjaga nama baik PT Selaras Grup dan harapannya hutangnya bisa dibayarkan,” ungkap Sadrakh Seskoadi SH dari Sadrakh Seskoadi law firm ini. (Murgap)