Amos Cadu Hina SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni PT Samudrayanaka dan pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik Indonesia di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (19/10/2021).
Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dari pihak Pemohon yakni Muhammad Agus Syamsudin selaku Manajer Keuangan. Amos Cadu Hina SH selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Samudrayanaka mengatakan, sidang hari ini menghadirkan saksi Muhammad Agus Syamsudin dan dalam keterangannya mengatakan, dirinya turut menandatangani perjanjian bertempat di PT Ceva Logistik Indonesia.
“Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, kedua belah pihak telah memverifikasi siapa pihak yang menandatangani. Ternyata, dari pihak PT Ceva Logistik Indonesia adalah Presiden Direktur (Presdir) Ian Rusli yang menandatangani dibuktikan dengan adanya kartu nama, tandatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Akte Notaris Bomor 51 tahun 2020, ” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, saksi melihat Presdir PT Ceva Logistik Indonesia Ian Rusli yang menandatangani perjanjian tersebut. “Kemudian, bukti-bukti dari percakapan dari surat elektronik atau e-mail menyebutkan, bahwa Ian Rusli sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Ceva Logistik Indonesia dan memgirimkan e-mail kepada PT Samudrayanaka,” paparnya.
“Jadi dari hukumnya sudah jelas, antara Dirut PT Ceva Logistik Indonesia Ian Rusli dan PT Samudrayanaka sebagai pihak Pemohon pada perkara sidang PKPU ini, ada,” ungkapnya.
Jelas, sambungnya, bahwa ada hubungan hukum antara PT Ceva Logistik Indonesia dan PT Samudrayanaka. “Serta transfer dana dari PT Samudrayanaka ke PT Ceva Logistik Indonesia adalah bahwa PT Ceva Logistik Indonesia telah memberikan instruksi pembayaran kepada PT Samudrayanaka untuk membayar kepada mandor yamg bernama Wawan Hikmawan,” urainya.
Dikatakannya, Wawan Hikmawan ini adalah menurut keterangan Ian Rusli sebagai mandor yang membayar karyawan PT Ceva Logistik Indonesia. “Itu hal yang sangat penting disampaikan oleh saksi Muhammad Agus Syamsudin,” terangnya.
Menurutnya, keterangan saksi Muhammad Agus Syamsudin sangat menguatkan bukti-bukti bagi PT Samudrayanaka. “Posisi Muhammad Agus Syamsudin adalah Manajer Keuangan,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Selasa depan dengan menghadirkan kreditur lain (KL) dan ahli dari Universitas Negeri Semarang (UNS). “Harapan saya, dengan adanya keterangan saksi Muhamad Agus Syamsudin ini semakin jelas, bahwa ada hubungan antara PT Ceva Logistik Indonesia dan PT Samudrayanaka dan tidak bisa dibantahkan keterangan saksi kani ini karena dari keterangan saksi menerangkan, adanya tandatangan Presdir PT Ceva Logistik Indonesia Ian Rusli di ruangan PT Ceva Logistik Indonesia dan ada NPWPnya serta 88 (delapan puluh delapan) barang bukti (BB) yang kami ajukan minggu lalu di persidangan termasuk adanya Akta Notaris Nomor 51 tahun 2020,” tandasnya. (Murgap)