Ketum TPUA Dr Eggy Sudjana SH MH didampingi Bendahara TPUA Elidanetti SH MH CPLC usai mengikuti acara sidang walaupaun akhirnya sidang ditunda di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (11/10/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang lanjutan gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo pada Senin (11/10/2021) di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Penundaan sidang karena adanya pergantian hakim dan panitera yang luar biasa di lingkungan PN Jakpus. Bendahara TPUA Elidanetti SH MH CPLC menilai pergantian hakim dan panitera sidang adalah luar biasa sekali.
“Sementara, gugatan kami merasa hakimnya tidak perlu diganti. Tapi dengan alasan cukup jelas, bahwa hakim yang mengurusi gugatan kami ini dimutasi,” ujar Elidanetti SH MH CPLC kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai penundaan acara sidang ini dan sebelum mengikuti acara podcast di Tudei Cafe, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin siang (11/10/2021).
“Makanya itu yang menjadi pokok dalam sidang kami hari ini, bahwa kami meminta hakim pengganti ini kredibel dalam memahami isi gugatan,” imbaunya.
Menurutnya, hakim pengganti harus mengerti terhadap isi gugatan. “Hakim pengganti bilang, bahwa dia belum mengerti isi gugatan. Dikarenakan juga hakim anggotanya sebanyak 2 (dua) orang juga masih cuti,” paparnya.
Dikatakannya, sidang gugatan masih berjalan hingga kini. “Dengan adanya pergantian hakim dan panitera itu sah-sah saja dilakukan dari kacamata hukum karena adanya mutasi. Kami tidak mau menduga yang tidak-tidak. Cuma ini sungguh mengecewakan,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, sidang bisa digelar lagi pekan depan. Sementara, Ketua Tim TPUA Dr Eggy Sudjana SH MH mengatakan, dari kacamata hukum dengan adanya pergantian hakim dan panitera, sebelum adanya konsekuensi hukum, ada kecurigaan hakim itu diganti.
“Sekarang diduga ada yang tidak baik terhadap gugatan kami. Curiga boleh tapi menuduh tidak boleh ya,” ujar Dr Eggy Sudjana SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai penundaan acara sidang ini dan sebelum melakukan podcast di Tudei Cafe, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin siang (11/10/2021). (Murgap)