Kuasa Hukum dari pihak Penggugat yakni mantan pensiunan ASN Deptan RI yang diusir oleh pihak Tergugat 1 yakni KKP, Deny Afni SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Alfonsus SH (tengah) dan saksi yang merupakan mertua dari Penggugat 1 di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (12/10/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan antara pihak Penggugat yakni 8 (delapan) orang korban pengusiran dari rumah milik mantan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Departemen Pertanian Republik Indonesia (Deptan RI) yang telah menghuni rumahnya selama 60 (enam puluh) tahun lamanya, diusir oleh pihak Tergugat 1 yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di saat pemerintahan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) saat ini Trenggono, pihak Tergugat 2 yakni Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tergugat 3 yakni Kantor Walikotamadya Bogor, Jawa Baeat (Jabar) di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (12/10/2021).
Pada acara sidang lanjutan ini, Kuasa Hukum pihak Penggugat menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan pihak Penggugat dan pihak Tergugat 1, 2 dan 3 serta majelis hakim. Saksi yang dihadirkan adalah mertua dari Penggugat 1.
Kuasa Hukum dari pihak Penggugat yakni mantan pensiunan ASN Deptan RI yang diusir oleh pihak Tergugat 1 yakni KKP, Alfonsus SH mengatakan, walaupun saksi adalah mertua dari pihak Penggugat 1, namun tidak ada kaitan hubungan darah, baik secara horizontal maupun vertikal dari pihak Penggugat 1. “Majelis hakim di dalam persidangan menyimpulkan, bahwa boleh saksi mertua dari pihak Penggugat 1 memberikan kesaksiannya tapi tidak disumpah,” ujar Alfonsus SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi ini karena ada hubungannya dengan perkara ini, maka akan dipertimbangkan keterangannya. “Tapi kalau keterangannya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, maka akan digantikan oleh majelis hakim,” paparnya.
“Pertanyaan kami tadi adalah P23 yakni Surat Keputusan (SK) dari Tergugat 1 yakni KKP pada butir 6,” tanyanya.
Sementara itu, Deny Afni SH menerangkan, pasca diusirnya para Penggugat dari rumahnya masing-masing oleh Tergugat 1 yakni KKP, kini hidupnya tinggal di rumah kontrakan di sekitar Bogor, Jabar. “Kasihan hidup mereka harus mengontrak di rumah kontrakan,” tandasnya. (Murgap)