Erick Samuel Paat SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor kasus perkara Manajemen Investasi (MI) perusahaan reksadana PT Pinnacle Investment dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pinnacle Investment terkait jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan terdakwa Dirut perusahaan saham PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dewan Direksi PT AJS Heru Hidayat dan Djoko Hartono Tirto di ruang Kusuma Admadja 4, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (13/10/2021).
Pada hari ini, sidang menghadirkan 4 (empat) saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim. Keempat saksi tersebut adalah Metawati (PT Trimegah), Rosita (PT MIRAE), Willy dan Arief Hidayat selaku broker.
Kuasa Hukum PT Pinnacle Investmemt Erick Samuel Paat SH mengatakan, saksi tugasnya sebagai broker untuk membantu dan menjual serta memberi dan menginformasikan saja terkait saham reksadana. “Beli atau menjual saham reksadana tetap keputusannya ada di PT Pinnacle Investment,” ujar Erick Samuel Paat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Keterkaitan antara saksi dan Maudy Mangke, Djoko Hartono Tirto kepada PT Pinnacle Investment sejauh ini tidak ada. Itu hanya urusan di internal mereka (para saksi) dan Maudy Mangke. Urusan PT Pinnacle Investment hanya mengelola reksadana PT AJS saja. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
Dijelaskannya, PT Pinnacle Investment sama sekali tidak ada hubungan sama sekali dengan Djoko Hartono Tirto dan Maudy Mangke soal penjualan ataupun pembelian saham reksadana. “Keterangan para saksi tidak memberatkan dan tidak juga meringankan bagi klien saya. Karena tidak ada hubungannya,” paparnya.
“Pertemuan antara Metawati dan Dirut PT Pinnacle Investment pada tahun 2016. Broker boleh kasih masukan terkait jual beli saham reksadana saat itu. Tapi keputusan tetap di PT Pinnacle Investment,” tegasnya.
Dikatakannya, tadi disebutkan di persidangan oleh para saksi juga tidak seluruhnya masukan dari broker diikuti oleh PT Pinnacle Investment. “Jadi tidak ada peraturan ataupun perintah seperti begini loh caranya jual beli saham reksadana. Gak ada itu,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan untuk menjual saham ataupun membeli saham reksadana itu keputusan PT Pinnacle Investment. “Agenda sidang selanjutnya, 3 (tiga) pekan ke depan dari sekarang. Pasalnya, pada Rabu pekan depan, hari libur Maulid Nabi. Kemudian, ternyata saksinya juga sudah tidak sama lagi. Makanya, sidang kita digelar tiga pekan ke depan,” urainya.
“Harapan kita, keterangan saksi bisa meringankan kliennya karena tidak berkaitan apa pun karena tidak ada bukti yang terkait dengan kliennya,” terangnya.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) yang tidak diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penasehat hukum terdakwa Dirut PT Pinnacle Investment dengan alasan LHP BPK RI hanya untuk penyidikan JPU terkait perkara ini, dan tidak adanya di dalam berkas penasehat hukum terdakwa Dirut PT Pinnacle Investment terkait LHP BPK RI, ia menerangkan, harusnya LHP BPK RI diberikan semuanya kepada Kuasa Hukum PT Pinnacle Investment agar bisa dipelajari. “Tapi kenapa terdakwa lain dari perusahaan lain dikasih LHP BPK RI? Kok kami tidak diberikan LHP BPK RI oleh JPU?” tanyanya heran.
“Saya sangat kecewa. Saya menilai, JPU tidak punya itikad baik dalam melakukan pemeriksaan saksi nantinya. Kalau JPU yakin klien kami bersalah, ya silahkan kasih ke kami LHP BPK RI itu semuanya,” imbaunya.
Ia memertanyakan, kenapa LHP BPK RI itu disembunyikan oleh JPU. “Kami melihat ada sesuatu yang disembunyikan oleh JPU yakni bukan kebenaran. Nanti kita lihat lagi pada saat pemeriksaan saksi lainnya pada saat sidang berikutnya,” tandasnya. (Murgap)