Rusdi Usman
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor kasus perkara Manajemen Investasi (MI) perusahaan reksadana PT OSO Manajemen Investasi (OMI) dan PT PAN Capital dengan Direktur Utama (Dirut) PT OMI Rusdi Usman dan Dirut PT PAN Capital terkait jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan terdakwa Dirut perusahaan saham PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dirut perusahaan saham PT TRAM Heru Hidayat dan Dirut perusahaan saham PT SMRU Joko Hartono Tirto (JHT) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu malam (13/10/2021).
Pada hari ini, sidang menghadirkan 4 (empat) saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim. Keempat saksi tersebut adalah Agustin (PT AJS), Anggoro, M Rony, Faisal Satria Gumay (Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT AJS).
Dirut PT OMI Rusdi Usman mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, bahwa tidak ada kesepakatan antara PT OMI dan PT AJS maupun dengan Pieter Rasjiman dalam hal pengelolaan saham reksadana PT OMI dan PT OSO Forex Securitas. “Ternyata, keterangan saksi meringankan kita, bahwa di dalam dakwaan dikatakan kita menyepakati adanya kesepakatan,” ujar Rusdi Usman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bahwa ada surat penawaran yang disampaikan di dalam persidangan, bahwa ada 2 (dua) surat, yakni surat penawaran reksadana forex yang kita miliki dan JPU memerlihatkan tetapi yang dipertanyakan tidak ada buktinya. “Atas keterangan keempat saksi ini bisa meringankan PT OMI seperti yang tercantum di surat dakwaan JPU,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, samhungnya, digelar pada Kamis pekan depan. “Kita akan melihat saksinya seperti apa. Sebelum hari persidangan dimulai sehari ataupun dua hari, kita akan diberitahu siapa saksinya oleh JPU,” ungkapnya.
“Dari situ, baru kita tahu saksi itu apakah ada keterangan dan penjelasannya yang memberatkan ataupun meringankan PT OMI,” tandasnya. (Murgap)